Adhyaksanews. Bangka Selatan — Masih Terbayang-bayang kasus komoditas Timah yang merugikan negara Sebesar Rp. 300 Trilliun, jika Tamhron alias Aon dan Harvey Muis di sita kejaksaan Agung Republik Indonesia ( Kejagung RI), namun Apesnya juga tak kepalang nasib Husni warga kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan rumahnya di gasak maling oleh ponakannya sendiri.
Sedikit berbeda nasib si pemilik rumah Husni Arifin di perumahan muntai dusun tambang 9 Desa Gadung kecamatan Toboali ini yang diketahui adalah seorang mantan bos timah ilegal yang juga sempat menjadi saksi di persidangan kasus korupsi tata Niaga komoditas timah Rp. 300 Trilliun ini, harta seisi rumah miliknya di gondol ponakannya sendiri yang diperkirakan mencapai kerugian kurang lebih 40 juta Rupiah.
Di kutip dari beberapa sumber media online, berawal dari pihak kepolisian menerima laporan dari korban Husni Arifin dimana rumah kediamannya yang berada di Perumahan Muntai Parit 9, Desa Gadung, Kecamatan Toboali, Basel, saat ditinggal pergi keluar daerah.
“Saat itu korban yang baru pulang dari pulau Jawa pada hari Minggu (23/02/2025), kaget melihat pintu depan sudah rusak dan melihat jumlah barang sudah tidak ada lagi,” ujar Kapolres Bangka Selatan AKBP Trihanto Nugroho melalui Plt Kasi Humas Iptu Gj Budi, Selasa (25/02/2025).
Setelah menerima laporan, Tim Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Bangka Selatan bergerak cepat dan berhasil meringkus H (24) pelaku pencurian rumah kediamannya pamannya sendiri tanpa perlawanan apapun, yang saat H (24) lagi duduk santai di pencucian motor di jalan tebing lahat di antara lapangan merdeka dan Sukadamai Toboali pada hari Senin (24/02/2025) sekira pukul 15.00 WIB
Adapun barang-barang dan perabotan yang digasak pelaku sebagai berikut, :
– 1 unit motor merk Xeon warna hitam list hijau, 1 buah TV LCD, 1 buah TV tabung merek Politron, 1 buah lemari kaca, 1 buah karpet, 1 buah receiver, 1 buah receiver, 1 unit AC merek Sharp, 1 set sofa, 1 buah kasur, 1 set CCTV, 1 unit mesin cuci merek Puremagic, 1 unit kulkas merek Sharp , 1 unit stroler warna hitam.
– 1 unit laptop merek Asus, 10 piring plastik, 1 unit printer, 20 tuperware plastik, 1 bantal anak, 1 unit kompor gas, 1 alat timbangan, 1 unit timbangan/balan, 1 unit motor mainan plastik, 1 unit mobil mainan plastik, 4 buah kursi plastik, 1 unit meja plastik, 1 lemari plastik, 1 selang air, 1 unit dispenser, 1 set kursi dan meja makan warna merah.
“Akibat kejadian tersebut korban yang merupakan ponakannya itu, mengalami kerugian mencapai Rp.40juta.
Setelah Tim Unit Opsnal Sat Reskrim Polres langsung melakukan penyelidikan dan langsung menangkap pelaku pencurian tersebut dan langsung meng-introgasi pelaku yang merupakan ponakannya sendiri.
Saat ini pelaku berikut sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolres Basel guna proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat pidana pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 367 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
(KS/Editor : Redaksi)