Adhyaksanews, Bangka Belitung :Terdakwa perdana Ichwan Azwardi selaku kepala proyek CSD (cutting suction dredge) dan washing plant milik PT Timah Tbk di Tanjung Gunung, Bangka Tengah, -dari dakwaan – dalam pengadaan proyek dinilai telah bertentangan dengan pasal 5 undang-undang nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN. Pasalnya kepala proyek ini tidak melakukan tender padahal nilai item-item dari proyek mulai dari Rp ratusan juga hingga Rp milyaran.
Oleh karenanya pihak JPU di hadapan majelis hakim PN Tipikor Pangkalpinang, yang diketuai Irwan Munir menyebutkan Ichwan Azwardi telah melanggar prinsip profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas karena pengadaan barang dan jasa yang dilakukan tidak melalui proses yang terbuka dan transparan.
Akibat dari penunjukan langsung yang dilakukan terdakwa Ichwan Azwardi itu tentu terdapat sederet perusahaan yang memperoleh untung secara cuma-cuma. Padahal proyek sendiri telah gagal total, fatalnya lagi keuangan negara jadi buntung itu.
Dalam dakwaan terungkap kalau dari 37 item belanja proyek dengan total Rp 15.894.130.873. Ada 6 perusahaan yang keciprat orderan aji mumpung hingga milyaran Rupiah. Terbesar yakni perusahaan Timah International Investment (TII) PTE sebesar Rp 3.800.677.872 berupa belanja hidrolik JIG, panel LVMDP, motor 132kw, panel cubicle hingga container.
CV Makmur Mandiri sebesar Rp 1.991.018.000 paling mendominasi proyek bidang jasa dengan 5 item pekerjaan. Mulai dari pekerjaan pondasi JIG CSD, talud batu belah stockpile, rumah pompa tanah hingga gudang.
CV Jaya Lestari keciprat Rp1.864.500.000 untuk sewa excavator dan dozer. PT Alamsjah Engineering sebesar Rp 1.557.000.000, lokak kabel power electrical NYFGBY 3X120mm. PT Putra Tanjung Pura (Kalimantan) sebesar Rp950.000.001 orderan JIG primer sekunder.
Ditemukan juga keganjilan atas belanja item pompa tanah CSD-WP dari 2 toko yang berbeda dengan perbedaan harga yang mencolok. Dimana PT Jebsen & Jessen menjual seharga Rp 1.640.000.000 sedangkan PT Pioneer lebih murah yakni seharga Rp975.000.000.
Menariknya juga ternyata CV Jasa Bumay walau nilai kontrak tak sampai Rp milyaran tepatnya Rp 817.511.000, namun paling mendominasi pekerjaan jasa. Dimana ada 6 item pekerjaan fisik yang dikantongi mulai pemasangan peralatan pencucian, pemasangan sistem pemipaan & atap, install konstruksi pompa tanah hingga pembongkaran dan pemasangan.
Sementara itu sederet perusahaan lain yang juga disebut telah menikmati hasil atas dugaan korupsi yang terjadi sebagai berikut: PT Bumi Artha Raharja sebesar CV Aman Karya sebesar Rp425.000.000. PT Mitra Musi Pump sebesar Rp370.600.000, Rp332.000.000. CV Ratu Rembulan sebesar Rp301.578.000, PT Walindo Jaya Abadi sebesar Rp253.183.000, CV Jasa Bumay sebesar Rp140.498.000. PT Gunadaya Solutech sebesar Rp106.000.000. CV Mandiri Jaya sebesar Rp 81.743.000, PT Gunadaya sebesar Rp75.320.000,00. PT Wira Griya sebesar Rp43.000.000.
Akibat perbuatan terdakwa, negara dirugikan sebesar Rp 29.203.415.253. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 yang telah dirubah dan diperbaharui dengan undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sebagai informasi satu lagi tersangka yang akan disidangkan adalah Alwin Albar selaku Direktur Operasional PT Timah sekaligus atasan terdakwa.(Tim)