Adhyaksanews.online, G (23) warga Toboali Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, pelaku penganiayaan berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Bangka Selatan (Basel) di kediamanya di Kota Toboali, pada Jum’at (2/8/2024).
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Basel AKBP Trihanto Nugroho didampingi Kabag Ops, Kompol Jhon Piter Tampubolon dan beberapa pejabat utama Polres Basel saat konferensi pres, di Aula Wira Pratama Mapolres Basel, Rabu (7/8/2024).
“Pelaku diamankan anggota Satreskrim Polres Basel ini diduga karena telah menganiaya istrinya. tindak pidana penganiayaan tersebut dilakukannya gegara cemburu dan masih sayang atau tidak mau pisah dari istrinya, bukan hanya itu saja, pelaku sempat merampas Handphone serta sejumlah uang pada saat kejadian berlangsung,” Jelasnya
Kronologi kejadian penganiayaan ini bermula pada Jum’at (28/7/2024) sekira pukul 13.00 Wib yang saat itu korban bersama temannya bertemu dengan pelaku di Kecamatan Toboali, lalu pelaku mengikuti korban dari belakang dan memberhentikan korban sambil meminta Handphone korban.
“Pelaku ini meminta handphone korban lalu dan korban pun lari yang ternyata pelaku mengejar korban sambil menodongkan sebuah pistol berwarna hitam yang akhirnya korban berhenti dan sempat cekcok mulut. Karena merasa takut korban berlari, namun pelaku berusaha mengejar korban serta menangkap korban dari belakang dengan memukul leher korban, wajah korban, hingga memukul bagian hidung serta bibir korban sebanyak dua kali,” jelas Kapolres Bangka Selatan.
Bukan itu saja, pelaku juga merampas Handphone korban beserta sejumlah uang sebesar Rp. 500 ribu, dan pelaku pun langsung melarikan diri. Setelah menghadap penganiayaan tersebut, korban melaporkan kejadian itu ke Mapolres Basel, pada tanggal 1 Agustus 2024,” tambahnya.
Kapolres Bangka Selatan mengatakan, saat proses pelaporan penganiayaan, ternyata pelaku yang sama sudah jadi diburuan Unit PPA Reskrim Polres Basel yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
“Mendapati laporan tersebut,Tidak menunggu Lama-lama, anggota kita pada tanggal 2 Agustus 2024, melakukan penyelidikan dan penggeledahan di kediaman pelaku dengan disaksikan oleh ketua Rt setempat. Dari hasil pengeledahan anggota berhasil mengamankan pelaku, beserta barang bukti 1 helai baju lengan panjang warna merah, sebuah pistol mainan warna hitam dengan panjang kurang lebih 16 cm,” ungkapnya.
“Pelaku disangka pasal 44 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penghapusan Kekerasan dalam rumah tangga atau pasal 351 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun atau 2 tahun 8 bulan”. Tegas Kapolres Bangka Selatan.
( KS/Redaksi)