Adhyaksanews, Minahasa Tenggara–Untuk menindaklanjuti instruksi Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Utara (Sulut) Irjen Pol. Yudhiawan, S.H., S.I.K., M.H., M.Si, Sipropam Polres Mitra dipimpin langsung Wakapolres Minahasa Tenggara Kompol. Franky Ruru, S.Pd bersama Kasi Propam Ipda Otni Kosegeran dan Personel Propam lainnya. Mereka melakukan pemeriksaan terhadap anggota personel Polres Mitra yang membawa ranmor menggunakan Knalpot Bising yang tidak sesuai standar dan pelanggaran syarat tehnis lainnya, serta kelengkapan surat-surat administrasi baik perorangan maupun ranmor, Rabu (10/1/2024).
“Pada hari ini saya bersama Si Propam melaksanakan kegiatan Gaktiblin khususnya kepada personel pengguna ranmor yang menggunakan knalpot bising yang tidak sesuai standar dan pelanggaran syarat tehnis lainnya, (kaca spion dan TNKB) serta kelengkapan administrasi baik perorangan maupun ranmor (SIM dan STNK). ” ujar Wakapo1lres Kompol Franky Ruru, S.Pd.
Dikatakan Wakapolres, kegiatan Gaktibplin ini, merupakan tindak lanjut dari perintah pimpinan berkaitan dengan penggunaan kenalpot bising di internal Polres Mitra. “Selain menertibkan personel yang menggunakan knalpot bising dan tidak lengkap surat dan administrasi lainnya, kegiatan ini dilakukan karena penggunaan knalpot bising dinilai dapat mengganggu ketertiban umum dan mengganggu kenyamanan masyarakat,” ucapnya.
Ditambahkannya, bahwa kegiatan tersebut dilakukan guna melakukan pengawasan yang melekat, khususnya terhadap personil kepolisian dan masyarakat pada umumnya. “Kegiatan ini akan kami lakukan secara rutin dan berkelanjutan sebagai pengawasan melekat kepada personel sehingga tidak ada lagi pelanggaran lalu lintas khususnya yang dilakukan personel Polres Mitra,” jelasnya.
Sementara itu, Kasipropam Polres Minahasa tenggara, Ipda Otni Kosegeran usai selesai melaksanakan Gaktibplin menyampaikan, bahwa hari ini Sipropam menjaring sebanyak 24 pelanggar. “Hari ini kami menjaring sebanyak 24 pelanggar, dengan rincian 2 kendaraan menggunakan knalpot bising, dan sisanya tidak memiliki kelengkapan seperti kaca spion dan TNKB, serta tidak membawa SIM dan STNK,” papar Kasi Propam.
Ia pun menghimbau, agar seluruh pengguna kendaraan tetap tertib dalam berlalulintas, apalagi seorang personil polisi sebagian pengayom masyarakat wajib memberikan contoh yang baik. “Saya mengimbau kepada seluruh pengguna kendaraan mari kita tertib dalam berlalulintas, serta menjadi contoh, dan menjadi teladan bagi masyarakat. Tertibkan dulu diri kita sendiri, baru menertibkan masyarakat,” tegasnya.
(RM–Adhyaksanews)