Adhyaksanews. Tombariri, Israel Bawalang, Hukum Tua Desa Teling Kecamatan Tombariri, Kabupaten Minahasa telah dilaporkan ke pihak berwenang oleh Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) akibat dugaan penyalahgunaan anggaran dana desa. Laporan ini mencuat setelah adanya pernyataan bahwa terdapat kejanggalan dalam penggunaan dana desa yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur dan peningkatan kesejahteraan Masyarakat.( Jum’at 08/11/2024).
Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan bahwa dana desa yang disalurkan oleh pemerintah pusat seharusnya digunakan secara transparan demi kepentingan warga Desa. Namun, DPK LAKRI mengungkapkan adanya indikasi bahwa penggunaan Dana tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya, yang dapat merugikan Masyarakat Desa Teling.
Pihak LAKRI menekankan pentingnya penegakan Hukum dalam kasus ini agar Masyarakat mendapatkan haknya untuk mendapatkan pelayanan dan fasilitas yang memadai melalui program Dana Desa. Mereka juga meminta pihak berwenang melakukan Penyelidikan mendalam atas laporan ini serta mengambil langkah tegas jika terbukti adanya penyimpangan.
Kasus ini menjadi sorotan publik, dan Masyarakat Desa Teling berharap agar laporan ini ditindaklanjuti dengan serius demi menjaga kepercayaan Rakyat terhadap pengelolaan Dana Desa. Penegakan Hukum diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terjadinya praktik korupsi di masa yang akan datang.
Sarel Moningka