Jadi Bandar Sabu, Sekretaris OKP di Kecamatan Batang Cenaku Indragiri Hulu Diciduk Polisi Bersama Anak Buahnya

Adhyaksanews. INDRAGIRIHULU–Aparat kepolisian dari Polsek Batang Cenaku berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan berat kotor 41,87 gram di Desa Alim, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu. Dua orang pelaku berhasil diamankan dalam operasi ini, salah satunya adalah sekretaris sebuah organisasi kepemudaan (OKP) di kecamatan tersebut.

Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si, melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, SH, membenarkan penangkapan ini. “Unit Reskrim Polsek Batang Cenaku berhasil mengamankan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu. Barang bukti yang disita di antaranya 11 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat 41,87 gram,” ujarnya.

Penangkapan terjadi pada Sabtu, 22/2/ 2025, sekitar pukul 21.00 WIB. Kedua tersangka yang diamankan adalah DPS alias Diki (34), warga Desa Alim, Kecamatan Batang Cenaku, dan HMT alias Manto (40), warga Desa Alim RT 04 RW 03, Kecamatan Batang Cenaku.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Kanit Reskrim Polsek Batang Cenaku, IPDA Iksan Lutfi,SE didapatkan informasi mengenai aktivitas transaksi narkoba di Desa Alim.

Atas perintah Kapolsek Batang Cenaku IPTU Edi Dalianto tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku. Saat digeledah, ditemukan sebuah tas warna coklat berisi 11 bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu, satu timbangan elektrik, satu unit handphone merek Infinix, satu buah sendok sabu, satu kotak rokok, serta uang tunai sebesar Rp1.070.000.

Dari hasil pemeriksaan lanjutan, terungkap bahwa Hermanto berperan sebagai bandar dan Deki sebagai pengedar. Hermanto yang merupakan sekretaris salah satu OKP di Kecamatan Batang Cenaku, diduga kuat mengendalikan peredaran sabu di wilayah tersebut dengan bantuan Deki sebagai kaki tangannya.

“Tersangka memiliki, menyimpan, menjual, dan menguasai narkotika jenis sabu. Mereka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tambah Aiptu Misran.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Polsek Batang Cenaku untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas di wilayah tersebut. Polres Indragiri Hulu menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan terkait narkoba. Upaya pemberantasan narkotika akan terus kami lakukan demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba,” tutupnya.

Dengan tertangkapnya dua pelaku ini, diharapkan dapat menjadi peringatan bagi jaringan narkotika lainnya bahwa aparat penegak hukum tidak akan tinggal diam dalam memberantas peredaran barang haram tersebut.(Ali )

Pos terkait

banner 728×90 banner 728×90 banner 728×90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *