Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Menyetujui 17 Pengajuan Restorative Justice Dalam Tindak Pidana Narkoba

Adhyaksanews,Jakarta — Jaksa Agung melalui melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui 17 (tujuh belas) pengajuan permohonan penyelesaian perkara berdasarkan (Restorative justice) dalam tindak pidana narkotika pada ekspose perkara yang diselenggarakan secara virtual.

Adapun berkas perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif, yaitu :
1. Tersangka Ambarwati Lita Agustin binti Alm Waryadi dari Kejaksaan Negeri Bantul, yang disangka melanggar Kesatu Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ekspose berlangsung pada 23 Januari 2025.

2. Tersangka Kaisar Muttaqin Pongoliu dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, yang disangka melanggar Kesatu Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua, Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ekspose berlangsung pada 23 Januari 2025.

3. Tersangka I Omis Djahabi Alias Omis dan Tersangka II Nofriansyah Alias Nofri dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, yang disangka melanggar Kesatu Pasal 112 ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ekspose berlangsung pada 23 Januari 2025.

4. Tersangka Agung Darma Pangestu alias Agung bin Budoyo dari Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, yang disangka melanggar Kesatu Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ekspose berlangsung pada 23 Januari 2025.

5. Tersangka Budoyo bin Widodo dari Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, yang disangka melanggar Kesatu Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

6. Tersangka Bruli Pringadi bin Atmo Diharjo Saldianto dari Kejaksaan Negeri Banjarnegara, yang disangka melanggar Kesatu Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua, Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ekspose berlangsung pada 21 Januari 2025.

7. Tersangka Randy Andy Alias Jeli Popo bin Adrizal dari Kejaksaan Negeri Semarang, yang disangka melanggar Kesatu Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 127 Ayat (1) Huruf A Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ekspose berlangsung pada 21 Januari 2025.

8. Tersangka Helvis Singal Anak dari Herdi dari Kejaksaan Negeri Semarang, yang disangka melanggar Kesatu Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 127 Ayat (1) Huruf A Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ekspose berlangsung pada 21 Januari 2025.

9. Tersangka Neneh binti Komar dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, yang disangka melanggar Pertama Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ekspose berlangsung pada 21 Januari 2025.

10. Tersangka Ari Fuzi Septian bin Jojo Johan dari Kejaksaan Negeri Kuningan, yang disangka melanggar Pertama, Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, ekspose berlangsung pada 21 Januari 2025.

11. Tersangka Maman bin Kusnadi dari Kejaksaan Negeri Kuningan, yang disangka melanggar Pertama, Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, ekspose berlangsung pada 21 Januari 2025.

12. Tersangka Hartoni bin Boimin dari Kejaksaan Negeri Tanggamus, yang disangka melanggar Pertama, Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua, Pasal 127 Ayat (1) Huruf A Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, ekspose berlangsung pada 23 Januari 2025.

13. Tersangka Nofran Wahyudi Alias Ujang bin Rusli dari Kejaksaan Negeri Tanggamus, yang disangka melanggar Pertama, Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua, Pasal 127 Ayat (1) Huruf A Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, ekspose berlangsung pada 23 Januari 2025.

14. Tersangka I Eri Yanto Alias Eri Lelek Alias Eri Copang bin Sanrahmat, Tersangka II Feri Hendra Hamid Alias Feri bin Abdul Hamid, dan Tersangka III Junaidi Alias Adi dari Kejaksaan Negeri Bengkalis, yang disangka melanggar Kesatu Pasal 114 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Ketiga Pasal 127 Ayat (1) Huruf A Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, ekspose berlangsung pada 21 Januari 2025.

15. Tersangka Alrizki Pgl Carki bin Khadir dari Kejaksaan Negeri Bukittinggi, yang disangka melanggar Kesatu Pasal 112 Ayat (1) jo. Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP, ekspose berlangsung pada 23 Januari 2025.

16. Tersangka Zola Nagio Pgl Zola bin Haribuan Simatupang dari Kejaksaan Negeri Padang, yang disangka melanggar Kesatu Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ekspose berlangsung pada 23 Januari 2025.

17. Tersangka Muhammad Romadoni bin Surya Gunawan dari Kejaksaan Negeri Palembang, yang disangka melanggar Kesatu Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Alasan disetujuinya permohonan rehabilitasi terhadap para Tersangka yaitu:
● Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, para Tersangka positif menggunakan narkotika;
● Berdasarkan hasil penyidikan dengan menggunakan metode know your suspect, para Tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user);
● Para Tersangka tidak pernah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO);
● Berdasarkan hasil asesmen terpadu, para Tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalah guna narkotika;
● Para Tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, yang didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang;
● Para Tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, dan kurir terkait jaringan narkotika.

“Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa,” pungkas JAM-Pidum. (Tim)

Pos terkait

banner 728×90 banner 728×90 banner 728×90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *