Adhyaksanews. Jakarta — Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin hadir sebagai narasumber dalam kegiatan Orientasi Kepemimpinan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2025, yang dilaksanakan pada Selasa 25 Februari 2025 di Akademi Militer Magelang, Jawa Tengah.
Dalam arahannya, Jaksa Agung menegaskan pentingnya upaya pencegahan dan penanganan tindak pidana korupsi dalam kepemimpinan daerah. Materi yang disampaikan pada kesempatan ini bertemakan “Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Korupsi”. Tema ini sejalan dengan upaya mewujudkan cita-cita pembangunan nasional, yaitu menjadi bangsa maju yang terbebas dari korupsi menuju Indonesia Emas Tahun 2045.
Jaksa Agung mengungkapkan bahwa korupsi di Indonesia telah menjadi permasalahan yang mengakar dan memiliki dampak luas terhadap perekonomian, stabilitas politik, serta kesejahteraan masyarakat. Oleh sebab itu, upaya pemberantasan korupsi harus dilakukan secara sistematis dan berkelanjutan.
“Korupsi bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merusak sendi ekonomi dan sosial bangsa. Oleh karena itu, setiap Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah harus menjadikan integritas dan transparansi sebagai landasan utama dalam menjalankan pemerintahan,” tegas Jaksa Agung.
Jaksa Agung juga menyoroti tingginya biaya politik dalam Pilkada yang berpotensi membuka celah korupsi. Berdasarkan kajian Litbang Kemendagri, biaya untuk menjadi Bupati/Walikota dapat mencapai Rp20-30 miliar, sementara untuk posisi Gubernur bisa mencapai Rp100 miliar. “Fenomena ini berpotensi menimbulkan praktik politik balas budi yang merugikan negara,” tambahnya.
Sebagai bagian dari upaya pencegahan, Jaksa Agung mengingatkan pentingnya penerapan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) dalam pengelolaan anggaran daerah, serta optimalisasi peran Jaksa Pengacara Negara dalam memberikan pendampingan hukum kepada pemerintah daerah.
“Penegakan hukum yang tegas dan transparan merupakan salah satu elemen penting dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dan berwibawa,” imbuh Jaksa Agung.
Lebih lanjut, Jaksa Agung menjelaskan bahwa Kejaksaan telah menerapkan berbagai strategi dalam mencegah korupsi, salah satunya melalui Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) guna memastikan proyek-proyek pembangunan berjalan transparan dan bebas dari penyimpangan.
PPS dilakukan melalui serangkaian kegiatan intelijen dan pengawasan untuk mencegah kebocoran anggaran dan penyalahgunaan wewenang dalam pembangunan nasional dan daerah.
Jaksa Agung juga menuturkan beberapa kasus korupsi besar yang telah berhasil diungkap oleh Kejaksaan, termasuk kasus-kasus yang menyangkut hajat hidup orang banyak, seperti korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO), impor garam industri, dan penyalahgunaan dana desa. Jaksa Agung menegaskan bahwa Kejaksaan tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik korupsi dalam bentuk apa pun.
“Tidak ada tempat aman bagi koruptor. Kejaksaan berkomitmen penuh untuk menindak tegas setiap pelaku korupsi tanpa pandang bulu. Siapa pun dan dari partai mana pun, jika terbukti melakukan korupsi, maka akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Jaksa Agung menutup arahannya dengan mengajak seluruh Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah untuk menjunjung tinggi integritas serta membangun sinergi dengan Kejaksaan dan instansi terkait dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat.
Jaksa Agung juga menekankan bahwa kolaborasi antara pemerintah daerah, lembaga penegak hukum, dan masyarakat sangat diperlukan dalam menciptakan ekosistem yang mendukung pemberantasan korupsi secara menyeluruh.
“Saya berharap agar ke depannya para unsur pimpinan dan lembaga di daerah dapat memperkuat sinergi khususnya melalui forum komunikasi pimpinan daerah (FORKOPIMDA) dengan meningkatkan kerja sama dalam mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi. Dengan begitu, kita dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, serta berpihak pada kepentingan masyarakat,” pungkas Jaksa Agung. (Tim)