JAM-Pidum Menyetujui 4 Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Pencurian di Kalimantan Tengah

Adhyaksanews. Jakarta — Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana memimpin ekspose virtual dalam rangka menyetujui 4 (empat) permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif) pada Kamis 27 Februari 2025.

Adapun salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap Tersangka Ramlan bin Sunarso dari Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian
Kronologi bermula pada hari Rabu tanggal 11 Desember 2024, sekira pukul 14.05 WIB, Tersangka Ramlan bin Suarso datang ke Bengkel Mobil SKJ Las dan Deco yang beralamat di Jl. Wengga Metropolitan, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah. Tersangka menggunakan mobil pick up Suzuki New Carry warna Hitam dan menanyakan keberadaan pemilik bengkel tersebut kepada Korban Fathul Rizki Zain bin Zainal Muttaqin.

Kemudian Korban memberitahu bahwa pemilik bengkel tersebut sedang tidak ada di tempat, maka dari itu Tersangka meminta nomor Handphone Saksi Siti Azizah binti Amin Hasyim yang merupakan bibi dari Korban dan meminta Hotspot Wifi kepada Korban dengan niat untuk menghubungi saksi. Korban memberikan Hotspot Wifi dari Handphone Oppo A53 miliknya dan meletakkannya di dalam tempat yang sama dengan Handphone Iphone 15 miliknya. Tersangka yang melihat 2 unit Handphone tersebut langsung mengambil satu unit handphone Iphone 15 milik Korban Fathul Rizki Zain bin Zainal Muttaqin dan pergi meninggalkan bengkel tersebut.

Selanjutnya, pada hari Jumat 13 Desember 2024 sekira jam 14.00 WIB, Tersangka menggadaikan Handphone Iphone 15 tersebut kepada supir lintas Sdr. Tarsiman yang merupakan teman tersangka sebesar Rp1.400.000 (satu juta empat ratus ribu rupiah) yang dipergunakan Tersangka untuk kebutuhan sehari-hari. Saksi Siti Azizah binti Amin Hasyim menghubungi dan meminta Tersangka untuk mengembalikan handphone iphone 15 tersebut. Tersangka pun khilaf dan menyesali perbuatannya serta berjanji mengembalikan Handphone Iphone 15 milik Korban.

Pada tanggal 21.00 WIB, Tersangka menebus Handphone Iphone 15 milik Korban Fathul Rizki Zain lalu Tersangka ke rumah Korban Fathul Rizki Zain Rizki Zain yang saat itu hanya ada bapak kandung dari Korban, kemudian Tersangka mengembalikan 1 (satu) unit Handphone Iphone 15 milik Korban Fathul Rizki Zain. Selanjutnya tidak berselang lama, Korban Fathul Rizki Zain datang bersama Anggota Polsek Baamang yakni Saksi Muhammad Rofie Al Mubarok kemudian Tersangka dibawa ke Polsek Baamang guna diproses lebih lanjut.

Bahwa maksud dan tujuan perbuatan Tersangka mengambil 1 (satu) unit handphone merk Iphone 15 milik Korban Fathul Rizki Zain Bin Zainal Muttaqin yang dilakukan tanpa izin adalah untuk mendapatkan keuntungan dari menggadaikan HP tersebut dan dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari, sehingga Korban Fathul Rizki Zain Bin Zainal Muttaqin selaku pemiliknya mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 14.309.000 (empat belas juta tiga ratus sembilan ribu rupiah).

Mengetahui kasus posisi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Donna Rumiris Sitorus, S.H., M.Hum., Kasi Pidum Andep Setiawan S.H. dan Jaksa Fasilitator Dicky Karunia Ramadhan, S.H. menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice.
Dalam proses perdamaian, Tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada Saksi Korban. Setelah itu, Saksi Korban menerima permintaan maaf dari Tersangka dan juga meminta agar proses hukum yang sedang dijalani oleh Tersangka dihentikan.

Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Dr. Undang Mugopal, S.H., M.Hum.

Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada JAM-Pidum dan permohonan tersebut disetujui dalam ekspose Restorative Justice yang digelar pada Kamis 27 Februari 2025.

Selain itu, JAM-Pidum juga menyetujui perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif, terhadap 3 (tiga) perkara lain yaitu:

1. Tersangka Kornelis Kurawunu alias Bapak Nona dari Kejaksaan Negeri Sumba Barat, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
2. Tersangka Nulensi alias Lensi binti Jonedi dari Kejaksaan Negeri Gunung Mas, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
3. Tersangka Ayu Heti Susana alias Indu Ita binti Odong dari Kejaksaan Negeri Gunung Mas, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
● Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
● Tersangka belum pernah dihukum;
● Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
● Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
● Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
● Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
● Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
● Pertimbangan sosiologis;
● Masyarakat merespon positif.

“Para Kepala Kejaksaan Negeri dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” pungkas JAM-Pidum. (Tim)

Pos terkait

banner 728×90 banner 728×90 banner 728×90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *