JAM-PIDUM MENYETUJUI 5 PENGAJUAN PENGHENTIAN PENUNTUTAN BERDASARKAN RESTORATIVE JUSTICE

adhyaksanews.online, Jakarta

KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA (KEJAGUNG-RI) yang beralamat : Jl. Sultan Hasanudin No. 1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan melalui Pusat Penerangan Hukum dalam Siaran Pers nomor : 1284/045/K.3/kph.3/11/2023 bahwa JAM-Pidum menyetujui 5 (lima) Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice. Rabu ( 08/11/23 )

Beberapa item melalui Pusat Penerangan Hukumnya, bahwa Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), DR. Fadil Zumhana menyetujui 5 (lima) Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice, diantara 5 (lima) permohonan penghentian penuntutan tersebut adalah : 1) Tersangka I Putu Ryan Yudistira dari Kejaksaan Negeri Bandung yang disangka melanggar pasal 372 KUHP tentang penggelapan. 2) Tersangka Oktavianus Hura Pgl Okta dari Kejaksaan Negeri Padang, yang disangka melanggar pasal 44 ayat (1) Undang-undang RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. 3) Tersangka Anwar Bin Pabo dari Kejaksaan Negeri Kolaka Utara, yang disangka melanggar pasal 362 KUHP tentang pencurian Jo. pasal 64 ayat (1) KUHP. 4) Tersangka Stevanus Kapojos alias Ikbal Bin Ace Kapojos dari Kejaksaan Negeri Muna, yang disangka melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan. 5) Tersangka Amirudin Bin Nurdin Baba dari Kejaksaan Negeri Muna, yang disangka melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

Alasan, mengapa pemberian penghentian penuntutan dilakukan, hal ini dikarenakan berdasarkan keadilan Restorative, antara lain :
– Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.
– Tersangka belum pernah dihukum
– Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana
– Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun
– Tersangka berjanji tidak akan lagi mengurangi perbuatannya
– Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi
– Tersangka dan korban untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar.
– Pertimbangan sosialogis
– Masyarakat merespon positif.

Atas siaran Pers ini, selanjutnya JAM-Pidum memerintahkan kepada para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restorative sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia nomor : 15 tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum nomor : 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorative sebagai perwujudan kepastian hukum.

 

( HAJ – Adhyaksanews )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *