JAM-Pidum Prof. Dr. Asep Nana MulyanaSetujui Pengajuan Keadilan Restoratif,Perkara Penadahan di Kapuas

AdhyaksanewsJakarta : Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana memimpin ekspose dalam rangka menyetujui 2 permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme keadilan restoratif (Restorative Justice).( 1 /10/2024)

Adapun salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap Tersangka AR dari Kejaksaan Negeri Kapuas, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.

Kapuspenkum Kejagung Dr.Harli Siregar,S.H.,M.H, mengutarakan bahwa

Kejadian perkara bermula pada tanggal 12 Maret 2024, Saksi CL berkunjung ke rumah Saksi FA (suami dari tante Saksi MY ) bersama Saksi MY dan pada saat itu bertemu dengan Saksi FA

Saat itu, Saksi MY hendak mencari pekerjaan dengan Saksi FA namun Saksi Fery Aris Harjanto bin Surono tidak mempunyai lowongan pekerjaan untuk Saksi MY kemudian sekira Pukul 23.00 WIB, Tersangka pulang bersama Saksi Muhammad Yusuf ke rumah Tersangka yang berada di Barangas Sekunder Rt. 014 Desa Sei Jangkit, Kecamatan Bataguh Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah.

Setelah sampai di rumah Tersangka, Saksi MY berangkat lagi menuju ke rumah milik Saksi FA dan pada saat itu bilang kepada Tersangka

 ”Aku mau ngambil sepeda motor milik FA ”, kemudian Tersangka bilang kepada Saksi MY ”jangan SUP (nama panggilan Saksi MY )”

Tetapi, Saksi MY tetap ngotot dan langsung pergi dengan berjalan kaki yang Tersangka tidak ketahui tujuan Saksi MY pergi, Kemudian Saksi MY datang dengan berjalan kaki sekitar Pukul 05.00 WIB ke rumah milik Tersangka.

Setelah itu Saksi MY meminta karung untuk memasukan bagian dari sepeda motor yang diambil dan meminta tolong kepada Tersangka, untuk menjual rangka sepeda motor yang diambil tersebut, Pada saat itu Saksi MY bercerita tidak ada yang mau membantu dan Saksi MY tidak memiliki kendaraan untuk menjual rangka tersebut yang membuat Tersangka merasa kasihan sehingga Tersangka mau menolong Saksi MY.

Setelah saat itu, Tersangka berangkat bersama Saksi MY dengan menggunakan 1 (satu) unit Sepeda motor merk Honda Blade Repsol warna hitam dengan No.Pol: DA 2364 nomor rangka MH1JBM119EK036661 dan Nomor Mesin JBM1E1037504 beserta STNKnya atas nama Cevi Achmad Rohendi Tersangka.

Sesampainya di rumah kosong di daerah Desa Bangun Harjo Kecamatan Bataguh Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah, lalu Tersangka bersama Saksi MY memasukan bagian–bagian kecil sepeda motor tersebut ke dalam karung yang sebelumnya telah dilepas oleh Saksi, dan setelah selesai lalu Tersangka bersama Saksi MY membawa ke belakang rumah Tersangka, dan menaruhnya lalu Tersangka bersama Saksi MY menjual rangka sepeda motor ke tukang jual beli besi bekas di Tamban Km. 19, seharga Rp. 130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah).

Setelah menjualnya, Tersangka bersama Saksi MY langsung pulang ke rumah, kemudian Tersangka diberikan rokok dari hasil menjual rangka sepeda motor tersebut dan sisanya Saksi MY belikan makanan untuk Saksi MY sendiri.

Bahwa Saksi FA yang merasa kehilangan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X yang terparkir di garasi rumah milik Saksi FA dan pada hari Sabtu tanggal 13 Juli 2024 sekitar Pukul 11.00 WIB Saksi FA memanggil Saksi MA melalui istrinya yang bernama Saksi SK kerumah Saksi FA untuk menanyakan keberadaan sepeda motor tersebut dikarenakan sebelumnya Saksi MY menceritakan jika 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X ada orang yang mengincar.

Sesampainya Saksi MY bersama dengan Tersangka dirumah Saksi FA menanyakan kepada Saksi MY ”ada bawa sepeda motorkah” dan dijawab Saksi MY ” tidak ada ” lalu Saksi MY bilang kepada Saksi FA ”sepeda motor sampeyan (kamu) diincar orang”, Kemudian Saksi FA diam saja dan Tersangka bersama Saksi MY langsung pulang ke rumah.

Bahwa akibat perbuatan Tersangka membantu Saksi MY membeli, menawarkan, menukar, menerima gadai, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menawarkan, menggadaikan, bahwa barang itu diperoleh dari hasil kejahatan berupa 1 (satu) buah Rangka sepeda motor dengan No. Rangka MH1JB61187K020174 tersebut Saksi Fery Aris Harjanto bin Surono mengalami kerugian sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah).

Mengetahui kasus posisi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Luthcas Rohman, S.H. M.H dan Kasi Pidum Theodorus Ludong, S.H serta Jaksa Fasilitator Daniel Widya Kurniawan, S.H dan Rischy Akbar Santosa, S.H. menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice.

Dalam proses perdamaian, Tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada Korban. Setelah itu, Korban menerima permintaan maaf dari Tersangka dan juga meminta agar proses hukum yang sedang dijalani oleh Tersangka dihentikan.

Kapuspenkum melanjutkan, Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah. Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Dr. Undang Mugopal, S.H., M.H sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada JAM-Pidum dan permohonan tersebut disetujui dalam ekspose Restorative Justice yang digelar pada Selasa, 1 Oktober 2024.

( Red-Penkum)

Pos terkait

banner 728×90 banner 728×90 banner 728×90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *