ADHYAKSANEWS– Palangka Raya :Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum ( JAM-PIDUM) melalui Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nanang Ibrahim Soleh, SH., MH., menyetujui Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Perkara Tindak Pidana dari Kejaksaan Negeri Murung Raya atas nama tersangka MH yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dan Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C UU No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sebagaimana telah diubah dengan UU No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ekspose secara virtual yang dihadiri Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nanang Ibrahim Soleh, SH., MH., Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Dr. Undang Mugopal, SH., M.Hum, Asisten Tindak Pidana Umum Suyanto, SH., M.Hum., dan Kajari Murung Raya, Kosasih, SH., MH., dan terungkap kronologis tindak pidana penganiayaan dan kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh Tersangka MH.
1. Tersangka Baru Pertama Kali Melakukan Tindak Pidana.
2. Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun.
3. Adanya perdamaian antara korban dan tersangka.( Red
Adhyaksanews)