JAM-Pidum Terapkan Keadilan Restoratif pada. Perkara Penadahan di Tapanuli Selatan

Adhyaksanews – Tapanuli :Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana memimpin ekspose dalam rangka menyetujui 1 permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme keadilan restoratif.

Adapun perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu Tersangka F dari Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan, yang disangka melanggar pasal 480 Ayat (1) KUHP pidana tentang Penadahan.Senin 5 Agustus 2024.

Kronologi bermula saat Tersangka dihampiri oleh saksi AM yang mendatangi Tersangka saat sedang bekerja sebagai mekanik di bengkel milik Tersangka tersebut,lalu AM mengaku memiliki sparepart sepeda motor cuci gudang yang baru turun dari Pulau Jawa dan menawarkan sparepart tersebut dengan harga murah sambil memperlihatkan beberapa buah ban dalam dan ban luar sepeda motor milik saksi GM

Sebagai informasi, barang-barang yang ditawarkan kepada Tersangka diperoleh saksi AM dan saksi DR yang berhasil diambil tanpa izin dari saksi GM

Selanjutnya Tersangka F berupaya menawar harga ban luar secara borong yang sebenarnya harganya berbeda-beda tergantung jenis dan ukurannya yakni masing-masing dengan harga Rp 95.000 (sembilan puluh lima ribu rupiah) per biji, ban dalam merek Swallow bermacam ukuran hanya seharga Rp 15.000 (lima belas ribu rupiah).

Saksi AM juga mengatakan bahwa di rumahnya masih ada barang-barang lain seperti oli, Gir dan Shok sehingga pada saat itu Tersangka kembali tertarik dan langsung berangkat ke rumah kontrakan saksi AM yang masih di Dolok Sanggul.

Setibanya di rumah saksi AM , Tersangka melihat benar ada barang barang yang dikatakannya tersebut dan dirinya mengatakan harga oli kemasan 0,7 botol hijau yang berada di dalam satu kardus seharga Rp 5.000 (lima ribu rupiah) perbotol, Gir komplet satu set seharga Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah) dan Tersangka mendapat bonus Air radiator warna merah dan hijau merek Power tersebut tidak Tersangka beli melainkan diberikan kepada tersangka oleh saksi AM yang akan tersangka jual seharga Rp 125.000 (seratus dua puluh lima ribu rupiah) per kemasan isi lima liter.

Selanjutnya Tersangka menjualkan sebagian barang-barang yang Tersangka beli dari saksi AN berupa ban luar dan ban dalam dan oli 2T, kemudian pada hari Senin tanggal 27 Mei 2027 pihak Kepolisian dari Polsek Saipar Dolok Hole mendatangi Tersangka dan menanyakan apakah kenal dengan laki laki yang bernama saksi AM dengan memperlihatkan orangnya dan tersangka mengenalnya.

Lalu dipertanyakan kepada tersangka apakah tersangka ada membeli barang barang dari nama AM dan tersangka mengakuinya.

 Selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Saipar Dolok Hole beserta barang-barang tersebut.

Mengetahui kasus posisi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan Siti Holija Harahap, S.H., M.H., dan Kepala Seksi Pidum Daniel Tulus M. Sihotang, S.H., M.H. serta Jaksa Fasilitator Sorituwa Agung Tampubolon, S.H., Linda Lestari, S.H, M.H dan Habi Afpandi Nasuion, S.H., M.H menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice.

Dalam proses perdamaian, Tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada Korban. Setelah itu, Korban menerima permintaan maaf dari Tersangka dan juga meminta agar proses hukum yang sedang dijalani oleh Tersangka dihentikan.

Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, S.H., M.H. sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada JAM-Pidum dan permohonan tersebut disetujui dalam ekspose Restorative Justice yang digelar pada Senin, 5Agustus 2024.( Red)

Pos terkait

banner 728×90 banner 728×90 banner 728×90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *