Adhyaksanews – Jakarta :Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana memimpin ekspose dalam rangka menyetujui 13 permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme keadilan restoratif.31/07/2024.
Adapun salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap Tersangka Asep Mulyana bin Nurhasan (Alm) dari Kejaksaan Negeri Kota Bandung, yang disangka melanggar 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kronologi bermula saat NR datang ke rumah Tersangka AM membawa 1 (satu) unit handphone merek Iphone 15 Promax hasil pencurian, lalu mengatakan kepada tersangka.
“Sep, coba tawarkan berapa-berapanya, kalua sudah laku handphone-nya, nanti sama saya dikasih uang buat beli beras dan beli token listrik”.ujar NR
Kemudian, Tersangka AM menawarkan handphone tersebut kepada WH dengan harga Rp1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah), tetapi kemudian WH membelinya dengan harga Rp950.000 (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).
Selanjutnya, Tersangka memberikan uang tersebut kepada NR dan Tersangka mendapat bagian sebesar Rp300.000 (tiga ratus ribu rupiah), dimana uang tersebut oleh Tersangka digunakan untuk keperluan sehari-hari.
Mengetahui kasus posisi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung Irfan Wibowo, S.H., Kasi Pidum Muslih, S.H., M.H. serta Jaksa Fasilitator Fransiska Trihestowati, S.H., M.H., Christian Dior P Sianturi, S.H., M.H., dan Tutut Suciati Handayani, S.H., M.H. menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice.
Dalam proses perdamaian, Tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada Korban. Setelah itu, Korban menerima permintaan maaf dari Tersangka dan juga meminta agar proses hukum yang sedang dijalani oleh Tersangka dihentikan.
Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Katarina Endang Sarwestri, S.H., M.H. sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada JAM-Pidum dan permohonan tersebut disetujui dalam ekspose Restorative Justice yang digelar pada Rabu 31 Juli 2024.( Red)