JAM-Pidum Terapkan Keadilan Restoratif pada Perkara Pencurian Barang Bekas di Jakarta Barat 

Adhyaksanews – Jakarta :Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana memimpin ekspose dalam rangka menyetujui 4 permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme keadilan restoratif.Senin 26 Agustus 2024.

Adapun salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap Tersangka SY dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, yang disangka melanggar 362 KUHP tentang Pencurian.

Kronologi bermula saat Tersangka SY pada hari Selasa tanggal 25 Juni 2024 sekira jam 15.00 WIB, Tersangka keluar rumah untuk memulung mencari barang bekas yang kemudian Tersangka jual kembali, sehingga hasil penjualan tersebut dapat diberikan kepada istri Tersangka untuk membeli makan.

Kemudian Tersangka mengitari daerah Taman Palem Lestari Cengkareng Barat sambil membawa sebuah karung.

Saat mengitari daerah tersebut, Tersangka melihat sebuah rumah yang tidak berpagar dan Tersangka langsung masuk ke dalam rumah tersebut untuk mengambil sebuah lemari yang terbuat dari acrylic.

Tersangka SY mematahkan lemari tersebut menjadi beberapa bagian agar mudah dimasukkan kedalam karung.

Saat Tersangka sedang memasukkan acrylic ke dalam karung, tiba-tiba datang Saksi M selaku pemilik acrylic lalu melempari Tersangka dengan kayu hingga Tersangka kaget, karena sudah ketahuan Tersangka langsung pergi meninggalkan tempat kejadian sambil membawa karung yang berisikan potongan acrylic. Kemudian saksi M mengejar hingga akhirnya Tersangka berhasil diamankan.

Mengetahui kasus posisi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Hendri Antoro, S.Ag., S.H., M.H. bersama Kasi Pidum Muhammad Adib Adam, S.H., M.H. serta Jaksa Fasilitator Bharoto, S.H., dan Zulkipli, S.H., menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice.

Dalam proses perdamaian, Tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada Korban. Setelah itu, Korban menerima permintaan maaf dari Tersangka dan juga meminta agar proses hukum yang sedang dijalani oleh Tersangka dihentikan. Selain itu, Korban mengalami kerugian senilai Rp.2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah).

Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Dr. Rudi Margono, S.H., M.Hum. sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada JAM-Pidum dan permohonan tersebut disetujui dalam ekspose Restorative Justice yang digelar pada Senin, 26 Agustus 2024.( Red)

Pos terkait

banner 728×90 banner 728×90 banner 728×90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *