JAM-Pidum Terapkan Keadilan Restoratif pada Perkara Pencurian di Medan

Adhyaksanews – Jakarta :Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana memimpin ekspose dalam rangka menyetujui 11 permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme keadilan restoratif.
Adapun salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap Tersangka Didi Askari alias Didi dari Kejaksaan Negeri Medan, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.(Selasa 27 Agustus 2024)
Kronologi bermula saat Tersangka DA pada hari Rabu tanggal 6 September 2023 sekira pukul 17.00 WIB bertempat di Toko Roti Olala Cookies N Cake yang berada di Jalan Kenanga Raya Pasar VI No. 43A Kelurahan Tanjung Sari Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan, Tersangka  sedang berjalan kaki, saat itu tersangka melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat berwarna silver sedang terparkir di depan Toko Roti tersebut dengan posisi kunci sepeda motor sedang terpasang.
Kemudian tersangka melihat situasi sekitar, setelah tersangka merasa sudah aman, tersangka masuk ke halaman parkir di toko tersebut dikarenakan gerbang halaman parkir dalam keadaan terbuka.
Lalu Tersangka  memegang stang sepeda motor tersebut yang juga dalam keadaan tidak terkunci stang, lalu tersangka langsung mendorong sepeda motor tersebut keluar dari toko  dan membawa pergi meninggalkan tempat tersebut.
Akibat Perbuatan tersangka tersebut mengakibatkan Saksi Korban berinisial DP  mengalami kerugian sekira Rp 20.569.000 (dua puluh juta lima ratus enam puluh sembilan ribu rupiah).
Mengetahui kasus posisi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Medan Muttaqin Harahap, S.H., M.H. dan Kasi Pidum Deny Marincka Pratama, S.H., M.H. serta Jaksa Fasilitator Nurhendayani Nasution, S.H. dan Pantun Marojahan Simbolon, S.H.
Menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice.
Dalam proses perdamaian, Tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada Korban. Setelah itu, Korban menerima permintaan maaf dari Tersangka dan juga meminta agar proses hukum yang sedang dijalani oleh Tersangka dihentikan.
Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Medan mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Sumatera Utara.
Setelah mempelajari berkas perkara tersebut. Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, S.H., M.H. sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada JAM-Pidum dan permohonan tersebut disetujui dalam ekspose Restorative Justice yang digelar pada Selasa, 27 Agustus 2024.
( Red-Penkum)

Pos terkait

banner 728×90 banner 728×90 banner 728×90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *