JAM-Pidum Terapkan Keadilan Restoratif pada Perkara Pencurian Handphone di Gorontalo.

Adhyaksanews -Gorontalo:Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana memimpin ekspose dalam rangka menyetujui 14 permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme keadilan restoratif.

Adapun salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap Tersangka Andriyanto Hulalango als Mikas dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, yang disangka melanggar 362 KUHP tentang Pencurian.Selasa 20/08/2024.

Kronologi bermula saat Tersangka Andriyanto Hulalango als Mikas pada Selasa, 04 Juni 2024 sekitar pukul 19.00 WITA di ruang Aula gedung kampus IAIN 2 yang berada di Desa Pone Kecamatan Limboto Barat Kabupaten Gorontalo, Saksi korban Alfarizi Saputra Monoarfa alias Putra bersama dengan Saksi Atila Nambing alias Atila sedang mengikuti lomba yang berada di kampus 2 IAIN di Desa Pone Kecamatan Limboto Barat Kabupaten Gorontalo.

Kemudian pada saat Saksi Korban menaiki panggung untuk melakukan lomba debat, tas beserta handphone INFINIX NOTE 40 warna hitam ditinggalkan di kursi yang Saksi Korban duduki pada saat itu. Setelah Saksi Korban kembali dari panggung, Saksi Korban melihat di tempat duduknya hanya tertinggal tas dan sementara Handphone-nya sudah tidak ada lagi.

Berdasarkan hal tersebut diatas, Saksi Korban melaporkan kejadian kehilangan Handphone miliknya kepada pihak yang berwajib, yang mana ditindaklanjuti oleh pihak Kepolisian dan berhasil menemukan Tersangka Andriyanto Hulalango als Mikas sebagai pelaku Tindak Pidana Pencurian Handphone INFINIX NOTE 40 Warna Hitam milik Saksi Korban Alfarizi Saputra Monoarfa alias Putra.

Mengetahui kasus posisi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo Muhammad Iqbal, S.H., M.H. dan Kasi Pidum Victor Raymond Yusuf, S.H., M.H. serta Jaksa Fasilitator Irawati Mahardiyatsih, S.H. dan Oryza Justisia Rizky Winata, S.H menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice.

Dalam proses perdamaian, Tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada Korban. Setelah itu, Korban menerima permintaan maaf dari Tersangka dan juga meminta agar proses hukum yang sedang dijalani oleh Tersangka dihentikan. Selain itu, pelaku juga mengganti kerugian korban senilai Rp.2.899.000(dua juta delapan ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah).

Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo.

Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo Sofyan S., S.H., M.H. sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada JAM-Pidum dan permohonan tersebut disetujui dalam ekspose Restorative Justice yang digelar pada Selasa, 20 Agustus 2024.

( RedPenkum )

Pos terkait

banner 728×90 banner 728×90 banner 728×90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *