Adhyaksanews – Jakarta :Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana memimpin ekspose dalam rangka menyetujui 10 permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme keadilan restoratif.29/07/2024.
Adapun salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap Tersangka H dari Kejaksaan Negeri Prabumulih, yang disangka melanggar 362 KUHP tentang Pencurian.
Kapuspenkum Kejagung Dr Harli Siregar ,S,H.M,H.mengungkapkan Kronologi bermula saat Tersangka H menginap di rumah orang tua. Kemudian setelah menginap 1 (satu) hari, tersangka melihat rumah Saksi M yang berada di Jl. Demang RT.04 RW.05 Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, Provinsi Sumatera Selatan sering ditinggal dan situasi rumahnya sering sepi sehingga timbul niat tersangka untuk melakukan pencurian dirumah saksi Mimi tersebut.
Selanjutnya tersangka langsung masuk ke halaman rumah Saksi M dan tersangka pun membuka pintu rumah Saksi tersebut.
Saat tersangka membuka pintu rumah Saksi Mimi binti Nang Uning tersebut ternyata pintu rumah tidak dikunci, lalu tersangka langsung masuk ke dalam rumah dan saat itu tersangka langsung melihat 1 (satu) Unit Handphone merk OPPO seri A74 Warna Hitam Biru yang terletak di atas kursi ruang tamu dan tersangka langsung mengambil Handphone tersebut.
Saat itu tersangka mengecek Handphone tersebut dan handphone milik Saksi M ternyata tidak dikunci baik dengan sandi maupun dengan pola untuk membuka Handphone.
Kemudian tersangka menyimpan handphone tersebut ke dalam saku celananya, setelah itu tersangka langsung keluar dari rumah Saksi Mi dan tersangka kembali menutup pintu rumah Seperti sedia kala.
Lalu tersangka kembali lagi ke rumah orang tua tersangka yang hanya berjarak 1 (satu) rumah dari rumahnya Saksi M tersebut.
Bahwa akibat perbuatan tersangka, saksi M mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp.3.400.000 (tiga juta empat ratus ribu rupiah).
Mengetahui kasus posisi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih Khristiya Lutfiasandhi, S.H., M.H., dan Kasi Pidum Mirsyah Rizal, S.H. serta Jaksa Efran, S.H. Rozza Syaputra, S.H. Muhammad Ilham, S.H., dan Khilluwa Nadhifa, S.H. menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice.
Dalam proses perdamaian, Tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada Korban. Setelah itu, Korban menerima permintaan maaf dari Tersangka dan juga meminta agar proses hukum yang sedang dijalani oleh Tersangka dihentikan.
Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Dr.Yulianto, S.H., M.H. sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada JAM-Pidum dan permohonan tersebut disetujui dalam ekspose Restorative Justice yang digelar pada Senin, 29 Juli 2024.( Red)