Adhyaksanews-Sulsel.Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara telah menerima Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta dan Pengadilan Tinggi Kendari dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pertambangan Ore Nikel pada WIUP PT. Antam tbk di Blok Mandiodo,yaitu:
Putus Nomor:33/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI tanggal Juni2024, atas nama terdakwa I. Yuli Bintoro terdakwa II. Henri Juli yanto dan terdakwa III.Eric Viktor Tambunan yang amarnya “menguatkan putusan pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor: 117/Pid.SusTPK/2023/PN.JKT.PSTtanggal25April2024”.
Putus Nomor:34/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI tanggal Juli 2024, atas nama terdakwa Sugeng Mujiyanto Bin Suratmo Cipto Wiratno Yang amarnya“menguatkan putusan pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor: 118/Pid.Sus-TPK/2023/PN.JKT.PST tanggal 25April2024”.
Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor:32/PID.SUS-TPK/2024/PTDK/tanggal 03 Juli 2024, atas nama terdakwa Glen Ario Sudarto,terdakwa Ifan Sofwan, SE.,MII dan terdakwa Windu Aji Sutanto Yang amarnya“menguatkan putusan pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor: 116/Pid.Sus-TPK/2023/PN.JKT.PST tanggal 25April2024”
Sebelumnya Pengadilan. Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat Telah menjatuhkan para terdakwa pada tanggal April 2024 dengan amar sebagai berikut:
Terdakwa Tuli Bintoro diputus pidana penjara selama 3 (tiga) tahun,dikurangi masa penahanan dan denda Sebesar.200.000.000,-(dua ratus juta)subsider(dua)bulan kurungan;
Terdakwa Henry Juli yanto diputus pidana penjara selama 3 (tiga) tahun,dikurangi masa penahanan dan denda Sebesar Hp.200.000.000,-(dua ratus juta)subsider(dua)bulan kurungan;
Terdakwa Eric Viktor Tambunan diputus pidana penjara selama 3 (tiga)tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp. 200.000.000,-(dua ratusjuta)subsider (dua)bulan kurungan;
Terdakwa Sugeng Mujiyanto diputus pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp.200.000.000,subisidiair2(dua)bulan kurungan;
Terdakwa Glen Ario Sudarto di putus pidananya (tujuh)tahun, dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp. 200.000.000, subisidiair2(dua)bulan kurungan;
Terdakwa Ofan Sofwan diputus pidana penjara selama 6 (enam) tahun,dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp. 200.000.000,-subsider(dua)bulan kurungan
Terdakwa Windu Aji Sutanto diputus pidana penjara selama 8 tahun,dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp. 200.000.000,subsider(dua) bulan kurungan sebesar Rp.135.836.895.000,26 (seratus tiga puluh lima milyar delapan ratus tiga puluh enam juta delapan ratus sembilan puluh lima Terpidana.tidak membayar uang pengganti palinglama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut dan jika Terpidana Tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang penandatanganan(dua)tahun.
Putusan Pengadilan Tinggi Kendari Nomor : 13/PID.SUS-TPK/2024fPT.KDI,tanggal 4 Juli 2024 atas nama terdakwa Rudy Hariyadi Tjandra dengan amar putusan:
Menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama 10(sepuluh) tahun dan denda sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)subsider(satu)tahun kurungan.
Membayar Uang pengganti Sebesar Rp.83.429.136.592,58 (delapan puluh tiga milyar empat ratus dua puluh sembilan juta seratus tiga puluh enam ribu lima ratus sembilan puluh dua rupiah dan lima puluh delapan sen) dengan ketentuan jika dalam waktu(satu)bulan setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tapi hanya ada sebagian maka diperhitungkan secara proporsional dari lamanya pidana penjara pengganti atas penggantinya dijatuhkan tidak mempunyai harta benda sanna sekali untuk membayar uang penggantinya tersebut maka diganti dengan pidana penjara (empat)tahun.
Putusan Pengadilan Tinggi Kendari Nomor:14/PID.SUS-TPK/2024/PT.KDI,tanggal 4 Juli 2024 atas nama terdakwa Hendra Wijayanto dengan amar putusan:
Menjatuhkan Pidana terhadap.terdakwa (enam belas} tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000.00,- (satu miliar rupiah)subsider(enam)bulan kurungan.
Bahwa atas putusan Pengadilan Tinggi Jakarta dan Pengadilan Tinggi Kendari. Jaksa penuntut Umum menyatakan pikir-pikir.( Red)