JPU Nyatakan Sikap Banding atas Putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat kepada Para Terdakwa Perkara Komoditas Timah

Adhyaksanews, Jakarta – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Ijin Usaha.

Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s.d. 2022, menyatakan sikap atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang tertuang sebagai berikut:
JPU Menyatakan Upaya Hukum Banding Perkara atas nama :
Tamron alias Aon
Putusan Majelis Hakim: pidana penjara 8 tahun, uang pengganti Rp3.598.990.640.663,67 subsider lima tahun penjara dan denda Rp. 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Barang bukti sebagaimana dalam putusan pengadilan (barang bukti ada yang dikembalikan kepada terdakwa dan pihak ketiga);
Biaya perkara sebesar Rp5.000.

Atas putusan tersebut, Terdakwa dan Penasihat Hukum menyatakan pikir-pikir.

Kwanyung alias Buyug
Putusan Majelis Hakim: pidana penjara 5 tahun, dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan;
Barang bukti conform JPU, kecuali terhadap barang bukti aset yang terdapat pada barang bukti khusus Kwanyung yang dikembalikan kepada pemiliknya Terdakwa;
Biaya perkara sebesar Rp5.000.

Atas putusan tersebut, Terdakwa dan penasihat hukum menyatakan pikir-pikir.

Hasan Tjie
Putusan Majelis Hakim: pidana penjara 5 tahun, denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan;
Barang bukti conform JPU;
Biaya perkara Rp5.000.

Atas putusan tersebut, Terdakwa dan Penasihat Hukum menyatakan pikir-pikir.

Achmad Albani
Putusan Majelis Hakim: pidana penjara 5 tahun, dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan;
Barang bukti conform JPU, kecuali terhadap barang bukti aset yang terdapat pada barang bukti khusus Achmad Albani yang dikembalikan kepada pemiliknya Terdakwa;
Biaya perkara sebesar Rp5.000.

Atas putusan tersebut, Terdakwa dan Penasihat Hukum menyatakan pikir-pikir.

Adapun alasan menyatakan banding terhadap 4 Terdakwa karena putusan pengadilan masih belum memenuhi rasa keadilan masyarakat. Majelis Hakim tidak mempertimbangkan dampak yang dirasakan masyarakat terhadap kerusakan lingkungan akibat perbuatan para Terdakwa serta terjadi kerugian negara yang sangat besar.

Editor : Tim

Pos terkait

banner 728×90 banner 728×90 banner 728×90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *