Adhyaksanews – Palangka Raya – Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lamandau Senin, 21 Oktober 2024 telah membacakan tuntutan pidana terhadap dua orang terdakwa berinisial H dan Y dalam perkara tindak pidana Narkotika di Pengadilan Negeri Lamandau, dengan amar tuntutan sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa H dan Y telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam Dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa H dan Terdakwa Y masing-masing dengan Pidana Mati.
Adapun barang bukti berupa :33 (tiga puluh tiga) bungkus paket plastik ukuran besar yang berisi butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu total berat kotor keseluruhan 33.642,98 (tiga puluh tiga ribu enam ratus empat puluh dua koma Sembilan delapan) gram.
Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu tersebut telah disisihkan untuk Uji Lab sebanyak 0,07 (nol koma nol tujuh) gram, untuk Sidang 6,10 (enam koma sepuluh) gram, dan telah dimusnahkan sebanyak 33.636,81 (tiga puluh tiga ribu enam ratus tiga puluh enam koma delapan satu) gram pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2024 sekitar jam 09.00 wib di Kantor Kepolisian Resor Lamandau) 30 (tiga puluh) Lembar Plastik Besar warna hitam. 30 (tiga puluh) buah Plastik Besar warna silver dan hitam bertuliskan ZMY bergambar ikan.
2 (dua) lembar Lakban kuning.
1 (satu) lembar Lakban kertas kuning.
3 (tiga) buah Aluminium Foil.
1 (satu) buah Ban Serap Mobil.
1 (satu) buah Speaker Mobil.
1 (satu) buah Handpone merek Realme 12 Pro warna kuning.
1 (satu) buah Handpone merek Redmi 13C warna hijau.1 (satu) buah Handpone merek Samsung A30S warna hitam.
ATM Bank Mandiri Warna Hitam dengan Nomor seri 4617 0021 0203 8927.\ Dirampas Untuk Dimusnahkan.
1 (satu) unit kendaraan Roda 4 (empat) merk Toyota kijang Innova G 2.0, warna Silver Nopol : KB 1469 CL, Noka : MHFXW42G651031803, Nosin : 1TR6087253 beserta 1 (satu) buah Kunci Kontak.
Selain itu 1 (satu) unit kendaraan Roda 2 (dua) merk Honda PCX / V1J02Q32L1, warna hitam Nopol : KB 4218 XM, Noka : MH1KF711XNK408194, Nosin : KF71E1408649 beserta 1 (satu) buah Kunci Kontak.
1 (satu) buah fotocopy STNK kendaraan Roda 4 (empat) merk Toyota kijang Innova G 2.0, warna hitam Nopol : KB 1469 CL, Noka : MHFXW42G651031803, Nosin : 1TR6087253.
1 (satu) buah STNK kendaraan Roda 2 (dua) merk Honda PCX / V1J02Q32L1, warna hitam Nopol : KB 4218 XM, Noka : MH1KF711XNK408194, Nosin : KF71E1408649.
1 (satu) buah BPKB Roda 2 (dua) merk Honda PCX / V1J02Q32L1, warna hitam Nopol : KB 4218 XM, Noka : MH1KF711XNK408194, Nosin : KF71E1408649 a.n DS.
Uang Tunai Pecahan 50.000 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 9 lembar dengan nilai sebesar 450.000 (empat ratus lima puluh ribu rupiah.
Uang Tunai Pecahan 100.000 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 9 lembar dengan nilai sebesar 900.000 (sembilan ratus ribu rupiah.
Uang Tunai senilai Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah).Dirampas Untuk Negara
Adapun hal-hal yang dijadikan pertimbangan mengajukan tuntutan pidana , yaitu Hal-hal yang memberatkan antara lain Perbuatan Para Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya membasmi peredaran Narkotika.
Kasi Penkum Kejati Kalteng Dodik Mahendra, S.H.M.H kepada awak media mengatakan bahwa Para Terdakwa membawa narkotika Golongan I Jenis sabu dengan jumlah yang sangat besar dengan berat kotor keseluruhan 33.642,98 (tiga puluh tiga ribu enam ratus empat puluh dua koma sembilan puluh delapan) gram yang dapat merusak generasi bangsa.
Dodik menambahkan bahwa terdakwa I pada tahun 2014 pernah dihukum dengan Tindak Pidana tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan.
Sementara itu Kajati Kalteng, Dr. Undang Mugopal, S.H., M.Hum menyatakan Tuntutan tersebut merupakan wujud ketegasan dan komitmen Kejaksaan dalam upaya memberantas peredaran Narkotika khususnya di wilayah Kalimantan Tengah.
Lebih lanjut Dr. Undang Mugopal, S.H., M.Hum berpesan Kepada Masyarakat Kalimantan Tengah untuk selalu memproteksi anggota keluarganya dari penyalahgunaan Narkotika .( Penkum)