adhyaksanews.online, Bangka
Pelaku tambang Ilegal di Belinyu pukul wartawan saat melakukan tugas jurnalistik nya, Tanjung batu 11/05)2023. Pelaku mengaku sebagai panitia ponton di lokasi Tanjung batu.
Hal ini terjadi disaat para jurnalis melakukan investigasi pada lokasi, dimana mereka mendapat info, bahwa masih terjadi pembalakan liar, atau penambangan liar di lokasi tersebut. Pada saat beberapa awak media atau jurnalis tersebut melakukan wawancara dengan salah seorang yang di duga kolektor timah dan penampung solar ilegal, tiba tiba dari arah belakang nya ada orang yang memukul telinga nya hingga mengakibatkan telinga nya berdarah.
Kejadian yang menimpah awak media begitu cepat saat di pukuli dari samping belakang sebelah kanan yang mengaku pengurus ponton di Tanjung batu.
Beberapa orang dari team pelaku tambang Ilegal tersebut berteriak-teriak mengatakan, kalian wartawan salah masuk tempat dan mengatakan jangan coba-coba ada wartawan masuk kedaerah Tanjung batu. Merekapun juga mengatakan kalau sudah ada beberapa wartawan yang pernah kesini kami usir, katanya kepada awak media dengan nada keras.
Beberapa orang pelaku ingin mengeroyok awak media/ wartawan dan mengusir awak media agar lekas meninggalkan Tanjung batu sesegera mungkin, sambil teriak-teriak mengancam akan memukuli awak media tersebut.
Awak media/wartawan pun melakukan laporan pemukulan yang dilakukan salah satu orang yang mengaku pengurus ponton ke Polsek Belinyu dan sudah melakukan visum di Puskesmas Belinyu. Kemudian awak media melakukan pemeriksaan di rumah sakit umum Sungailiat Bangka (RSUD).
Awak media pun ke Polsek Belinyu agar lekas melakukan tindakan terhadap orang yang mengaku pengurus ponton dan para kolektor timah yang diduga ilegal beserta penampung minyak yang diduga ilegal.
Pemimpin Redaksi Poros Indonesia, Dinomartin Siallagan mengatakan, hal ini patut kita kawal kasus nya, karena sudah sering perlakuan tidak baik dialami oleh wartawan yang sedang melakukan tugas jurnalistik nya, dan hal ini jelas jelas melanggar Undang Undang Pers no 40 tahun 1999, pasal 18 yang mana pelaku dapat dihukum 2 tahun penjara atau denda 500 juta, dan jelas melanggar pasal 351 / 352 KUHP.
Oleh sebab itu selayak nya kepolisian secepat nya melakukan tindakan tegas, agar hal ini tidak menjadi rancu di kemudian hari yang mengakibatkan para awak media/wartawan/ jurnalistik melakukan aksi terkait hal ini, ucap nya.
Selaku mitra, media dan aparat penegak hukum selayak nya segera menindak tegas para pelaku yang menghambat tugas orang lain, dan jelas melawan hukum
saya dari gardatipikornews.com meminta kepada Polsek Belinyu atau Pun Polres Bangka untuk menindak lanjuti laporan dari korban pemukulan ini,” harapnya.
( Tim adhyaksanews )