Kabel-Kabel Semrawut di Kota Pangkalpinang, Tangungjawab Siapa..???

adhyaksanews.online, Pangkalpinang

Di sepanjang hari, masyarakat yang melewati Kota Pangkalpinang selalu melihat keberadaan kabel – kabel yang malang-melintang menjuntai semrawut hampir seluruh di jalan kota Pangkalpinang. Akibatnya, bukan tidak mungkin menjadi sumber malapetaka para pengendara motor roda dua. Kamis, ( 26 /10 /2023 )

Pasalnya, kabel – kabel yang berseliwiran tersebut tidak dikelola dengan baik, sehingga mengganggu pemandangan dan aktivitas warga sehari-hari. Tidak menutup kemungkinan, dapat menimbulkan Bahaya yang serius bagi keselamatan publik saat melintasi di jalan kota Pangkalpinang.

Berkaca dari kejadian di Luar, sudah beberapa banyak korban jiwa akibat kabel-kabel yang tidak beraturan ini. Faktanya, yang pernah terjadi di DKI Jakarta, beberapa bulan yang lalu yang ramai dibicarakan di media sosial. Lalu, kepada instansi terkait, tindakan nyata apa yang harus lakukan,,,? sebelum ada memakan korban jiwa,, apakah harus dibuat peraturan.

Berdasarkan pantauan wartawan, terlihat jelas di mana-mana kabel listrik yang menjuntai rendah, bahkan ada terlihat hampir putus sebagai pemandangan kota Pangkalpinang. Tidak heran, jika hal ini dibiarkan bisa jadi menimbulkan resiko kecelakaan yang berakibat fatal, terutama bagi masyarakat yang tidak sadar bahaya mengintai di atas kepala mereka.

Kendati demikian, pertanyaan yang muncul adalah, siapa yang seharusnya bertanggung jawab atas tata kelola dan perawatan kabel-kabel Listrik ini..? apakah kewenangan ada ditangan pihak Pemerintah Kota (Pemkot) atau pihak swasta yang mengelola.

Saat wartawan Media Adhyaksa News menemui Kepala Dinas Perhubungan Kota Pangkalpinang, Drs. Ubaidilah di kantornya. Menurutnya, kabel — kabel tersebut ternyata ada beberapa pemilik perusahaan yang terlibat, mulai TV. Kabel, Internet dan jaringan PLN. “jadi memang dulu saya pernah ditunjukkan oleh Pak Walikota utk merapikan kabel – Kabel yg di alun-alun, itu sudah kami lakukan, pada saat itu koordinatornya Pak Suryo, tetapi kami tidak bisa berbuat banyak karena di situ banyak sekali kabel-kabel di luar kewenangan kami, apalagi tidak ada Perda ini, itulah yang jadi masalahnya,” ungkap Ubai.

Ditambahkannya, bahwa Dishub tidak bisa memberikan informasi yang lebih jauh, terkait kabel-kabel tersebut. Kendati sebelumnya pihak Dishub sudah membicarakan kepada pihak Telkom, PLN, dan beberapa TV. Kabel juga sudah Kami sampaikan, namun tidak ada penyelesaian.

Ketika ditanya, Apakah Pemerintah Kota Pangkalpinang punya solusi terkait kabel-kabel tersebut, dengan tegas Kadis Perhubungan kota Pangkalpinang ini menjawab, bahwa jalan satu-satunya Pemerintah Kota Pangkalpinang harus menyediakan Peraturan Daerah (Perda) tentang pengaturan kabel jaringan itu.

Saat di tanya Wartawan Media Adhyaksa News, apakah ada izin dari Dishub atas pemasangan kabel-kabel yang tidak beraturan dan semerawut tersebut, Tidak,” tegas Ubaidillah.

( Tim Adhyaksanews )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *