adhyaksanews.online, Kalimago Poso
Kalimago,Poso-Berdasasarkan putusan Dewan hadad tampo pekurehua yang di gelar di baruga Desa Kalimago Kecamatan Lore Timur Kab.Poso.
Kades,Pada tanggal 1 Juni 2022 Kades Kalimago Otniel Tatumpe tidak ditemukan bukti melakukan tindak asusila persinahan dengan seorang ibu rumah tangga inisial (HT).
” Di depan Dewan Hadad (HT)mengaku hanya sebatas berkomunikasi melalui hp dan sms.”
” Menurut Kepala Desa (Kades)Kalimago Otnel Tatumpe bahwa sebelum pemilihan Kepala Desa waktu itu memang dirinya sudah diisukan bahwa ada perselingkuhan dengan (HT).”Terangnya
Namun,dalam persidangan itu ke tujuh saksi tidak bisa membuktikan bahwa itu benar. Mereka hanya mendengar dari kata orang karena menurut Kades dari awal pencalonan dirinya sudah diisukan dirinya sebagai Kades terpilih.
Sehingga ada setingan sudah diatur seolah olah terbukti ada hubungan sehingga dalam proses persidangan ke tujuh saksi tidak bisa membuktikan sebua kebenaran mereka hanya mendengar.
jadi tindakan dari hobdo supaya tidak ribut di damaikan dengan ketentuan sangsi hadad.terangnya
Sumber : Victor,Poso
(Johnny-adhyaksanews)