Kadiv SDM PT.Timah Bungkam Terkait Perjanjian Kerjasama Serikat Pekerja dengan Memo Direktur SDM.

Adhyaksanews, Pangkalpinang —

Diduga Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara Perusahaan dengan Serikat pekerja PT.Timah dirubah dengan secarik memo direktur SDM tanpa mengindahkan persetujuan dari kementrian tenaga kerja RI. Kamis, ( 30/05/2024 )

Seperti pemberitaan sebelumya Direktur SDM melalui kepala divisi Sumber daya manusia sdri.Fikha Luthfi perusahaan plat merah tersebut telah merubah isi Perjanjian Kerja sama (PKB) antara PT timah Tbk dengan ikatan karyawan timah (IKT) dengan memo 0003/Tbk/MO-4000/24-8.1 yang ditanda tangani Direktur Sumber Daya Manusia Tigor Pangaribuan tanggal 1mei 2024 yang ditujukan kepada kepala divisi/wilayah perihal : Persyaratan kenaikan berkala upah tahunan (SUT) kenaikan golongan upah reguler /pilihan ,Plt ke Pjs dan Pjs ke Pj.

“Dengan alasan adanya pertemuan bipartyt (dua pihak ) antara manajemen dengan pengurus ikatan karyawan timah ,dan melihat kondisi keuangan perusahaan yang dilakukan pada akhir April 2024 lalu,tanpa melakukan perundingan dengan serikat pekerja lainya dan seharusnya pihak manajemen PT timah melalui direktur SDM PT timah mengajukan perubahan isi materi PKB ke kementerian ketenagakerjaan RI ini urung di lakukan, hal tersebut membuat resah para pekerja yang bernaung di perusahaan plat merah ini .”jelas nara sumber.

Narsum lain menyampaikan ke awak media terkait terbitnya memo tersebut mengatakan “Betul kemaren sudah ada pertemuan manajemen dengan serikat pekerja (IKT),manajemennya minta waktu untuk memperbaiki sistem dan keuangan perusahaan” ujarnya .

“Sebagai mantan karyawan dan sekaligus mantan pengurus serikat pekerja (IKT) PT Timah Tbk saya merasa miris melihat manajemen Perusahaan kelas dunia ini merekrut dan menempatkan seseorang dengan jabatan yang mentereng namun minim pengetahuan, bagaimana tidak baru-baru ini juga kita melihat banyak sekali kasus kasus yang terjadi di perusahaan ini baik terkait masalah kasus hukum maupun masalah internal kekaryawanan.”ujar musda saat dihubungi awak media.

Namun hal ini seperti yang disampaikan nara sumber ternyata produk memo direktur SDM 0003/Tbk/MO -4000/24-8.1 tgl 1 mei 2024 tentang persyaratan kenaikan berkala upah tahunan (SUT) kenaikan golongan upah reguler /pilihan ,Plt ke pjs,dan PJs ke PJ menunjukan bahwa yang bersangkutan kurang paham aturan PKB 2022-2025 yang ditanda tangani antara serikat pekerja yaitu IKT ,manajemen PT Timah dan kementrian tenaga kerja RI tidak bisa dirubah sebelum habis masa berlaku dengan dalil apapun,apalagi ini jelas merugikan karyawan,dan harusnya perwakilan serikat pekerja memahami hal ini.

Dan pihak manejemen PT Timah tidak bisa serta merta dengan dasar kondisi keuangan perusahaan yang kurang baik dijadikan alasan menerbitkan memo tersebut karena jelas menyalahi aturan yang ada dan cacat hukum ” tambah musda .

“Semoga dengan telah bergantinya Direktur SDM PT Timah Tbk melalui RUPS pada 8 mei 2024 kemarin PT Timah Tbk dapat membenahi sistem ke SDM an dan memperhatikan hak hak karyawan sesuai perjanjian kerja bersama yang telah disepakati.

Agar ke depan PT Timah Tbk kembali dapat bersaing dengan menjadi leader sebagai perusahaan tambang timah terkemuka di dunia.

Tidak akan maju suatu perusahaan jika dalam pengelolaan kekaryawanan saja tidak mampu karena karyawan adalah aset perusahaan yang paling berharga, karyawan bukan hanya pekerja tapi juga ujung tombak bagi keberhasilan perusahaan.” Tutup musda.

Awak mediapun masih berupaya mengkonfirmasi ke Fikha Lutfhi selaku kepala divisi SDM PT Timah Tbk yang merupakan pejabat penting yang mengurusi berbagai hal tentang hak dan kewajiban karyawan ,serta sampai ke jenjang karir dan menciptakan SDM timah yang unggul dan bermartabat.

Namun sayang upaya konfirmasi awak media ke yang bersangkutan tidak mendapatkan respon sama sekali.

Awak media pun mencoba melakukan konfirmasi dengan ketua umum IKT Irfan Yuliandi namun sedang istirahat karena kondisi kesehatan kurang fit ,begitu pula dengan Ketum PKT sdr.Ahmad Tarmizi juga tidak merespon ketika dikonfirmasi oleh awak media sampai dengan berita ini diturunkan.Editor : M.Yunus

Pos terkait

banner 728×90 banner 728×90 banner 728×90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *