**KAMAKSI Desak KPK Tegakkan Hukum Secara Adil Tanpa Omon-Omon, Segera Periksa dan Tahan Dominggus Mandacan Gubernur Papua Barat Atas Dugaan Kasus Suap Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan**

Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI) mendesak Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI segera tangkap dan tetapkan Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan sebagai Tersangka atas dugaan kasus suap 500 juta terhadap Eks Komisioner KPU Pusat Wahyu Setiawan yang sudah jadi terpidana terkait Kasus Suap PAW Harun Masiku Tahun 2020 yang lalu.

Ketua Umum DPP KAMAKSI Joko Priyoski, menyampaikan harapannya kepada KPK RI agar segera menindak lanjuti fakta persidangan dan putusan PN TIPIKOR Jakarta atas terpidana Wahyu Setiawan yang menyebutkan bahwa Eks Anggota Komisioner KPU tersebut telah menerima uang sebesar 500 Juta dari Dominggus Mandacan yang saat itu menjabat Gubernur Papua Barat melalui Sekretaris KPUD Papua Barat Rosa Muhammad Thamrin Payapo.

Adhyaksanews. Papua Barat — Fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan mengindikasikan bahwa Mandacan diduga memberikan suap sebesar Rp 500 juta kepada Wahyu Setiawan melalui Sekretaris KPU Papua Barat. Tujuannya jelas: untuk meloloskan sejumlah calon anggota KPU Papua Barat yang memiliki kedekatan politik dengan Mandacan, yang saat itu sedang mencalonkan diri sebagai Gubernur Papua Barat. Meski bukti-bukti keterlibatan Mandacan telah terungkap, KPK hingga kini belum mengambil langkah hukum untuk menetapkannya sebagai tersangka.

KAMAKSI mendesak KPK jangan sekedar Omon-Omon dalam mengungkap dugaan suap Mandacan. Keseriusan pengusutan kasus suap yang menjerat Wahyu Setiawan oleh KPK layak diapresiasi. Ini membuktikan bahwa KPK bekerja dengan tegas tanpa intervensi kekuatan politik manapun dengan ditahannya Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus suap Harun Masiku.

Harapan publik kemudian adalah, agar KPK sebagai Lembaga Anti Rasuah segera mengungkap dengan terang benderang semua pihak yang terlibat, termasuk Dominggus Mandacan. Demi prinsip hukum Fiat Justitia Ruat Caelum, Hendaklah Keadilan Ditegakkan Sekalipun Langit Akan Runtuh, KAMAKSI akan terus memberikan dukungan bahkan desakan kepada KPK agar segera bertindak tegas dengan memeriksa dan menahan Dominggus Mandacan atas dugaan kasus suap 500 juta terhadap Wahyu Setiawan.

Ada sebuah keanehan mengapa KPK RI periode 2019-2024 tidak menindaklanjuti fakta persidangan dan putusan PN TIPIKOR tahun 2020 yang lalu atas terpidana Wahyu Setiawan, yakni Dominggus Mandacan, sementara itu untuk Penyuap lainnya Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto ditetapkan Tersangka atas Suap urusan PAW DPR RI. Bahkan sekarang penahanan Hasto oleh KPK patut di apresiasi. Pertanyaannya kemudian, berani tidak KPK dibawah Pimpinan Setyo Budiyanto membongkar dugaan suap eks komisioner KPU Wahyu Setiawan termasuk menahan Dominggus Mandacan yang diduga terlibat dalam pemberian suap 500 juta kepada Wahyu Setiawan?” imbuh Penggiat Anti Korupsi yang tergabung didalam KAMAKSI.

“Kami tidak akan tinggal diam menyikapi dugaan kasus tersebut, bangkit dan bergerak dengan Aksi Unjuk Rasa turun ke jalan adalah pilihan yang harus diambil untuk mendesak KPK segera menuntaskan dugaan kasus suap Dominggus Mandacan terhadap Wahyu Setiawan. Bergerak Tanpa Batas, Kemenangan Tiada Akhir adalah spirit juang kami dalam mengawal Asta Cita mewujudkan tata kelola Pemerintahan di Daerah yang bersih dari praktik suap dan korupsi,” tegas Aktivis yang kerap disapa Jojo dan juga Kornas KEA ’98 (Kaukus Eksponen Aktivis ’98).

Pos terkait

banner 728×90 banner 728×90 banner 728×90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *