Kapuspenkum Dr.Ketut Sumedana : “Era Transportasi Digital Menjadi Tantangan Bagi Publik Relations Institusi”  

adhyaksanews.online, Jakarta

Kepala Pusat Penerangan Hukum ( Kapuspenkum ) Dr.Ketut Sumedana memberikan pengarahan sekali menutup workshop kejaksaan kehumasan RI tahun 2023 yang bertemakan ” penguatan peran tenaga humas kejaksaan dalam rangka meningkatkan kepercayaan masyarakat ”
Dalam arahannya kepada seluruh insan humas kejaksaan RI, Kapuspenkum berpesan bahwa di era sekarang tugas – tugas kehumasan tidak saja penting dan strategis, tetapi juga sebagai etalase kejaksaan yang dilihat oleh publik ( media dan masyarakat ). Minggu ( 12/11/2023 )

Namun menurut kapuspenkum, komponen – komponen tersebut di atas tidak selalu berdampak negatif, asalkan sektor kehumasan mampu mengelola informasi secara cepat, tepat dan mampu beradaptasi dengan pola mereka.

Sebagai pesan yang kerap disampaikan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin ” Sekecil apapun informasi yang kita dapatkan segera lakukan indentifikasi, Niscaya akan berdampak positif untuk institusi,” Tegasnya.

” selanjutnya kapuspenkum bahwa di setiap kinerja mentereng dari berbagai bidang, tentu menimbulkan dampak yang masif bagi institusi, termasuk tuduh – tuduhan yang negatif yang berdatangan.

” penegak hukum yang kita lakukan secara progresif, akan membuat ketidak nyamanan berbagai pihak, salah satu yang kita terima yakni serangan balik koruptor atau sering kita sebut sebagai ” Corruptor fight back ” imbuh kapuspenkum.

Guna mengantisipasi serangan koruptor tersebut, kapuspenkum memerintahkan agar isu – isu liar yang menjatuhkan nama kejaksaan harus segera dijawab dan di tuntaskan, Dengan demikian kepercayaan masyarakat terhadap institusi dapat terus terjaga dan citra institusi akan selalu positif di mata masyarakat.

” kemudian diera serba digital saat ini, kapuspenkum memanfaatkan momen tersebut, sebagai langkah kejaksaan untuk bertransformasi dan beradaptasi.
Demi mewujudkan hal itu, Solidaritas internal dan kolaborasi dalam pengelolaan informasi jadi unsur yang sangat diperlukan.
” jangan ada lagi informasi negatif yang ditutup – tutupi, harus dilakukan respon yang cepat,serta penindakan yang tuntas dan tegas, penanganan itulah yang di butuhkan oleh masyarakat jurnalistik,” ujar kapuspenkum.

Selain itu, kapuspenkum berpesan agar pelayanan informasi kepada media dan masyarakat harus diberikan secara transparan dan diberikan kemudahan akses. Dengan begitu, informasi tentang kinerja kejaksaan tidak lagi terhambat, Digitalisasi Informasi, merupakan solusi nyata kejaksaan dalam melakukan publikasi.

” Bila anda belum melek teknologi, datangi masyarakat, kemudian sampaikan dan berikan, jawaban serta solusi hukum yang menjadi permasalahan.Hal itu patut dilakukan sebagaimana menindaklanjuti imbauan pimpinan,” ujar kapuspenkum.

Selanjutnya, memasuki masa pesta demokrasi yakni pemilihan umum ( Pemilu ) 2024, kapuspenkum berpesan bahwasanya, kejaksaan sebagai Aparat Penegak Hukum agar tetap menjaga netralitas Aparaturnya sampai ketingkat bawah yakni Cabang Kejaksaan Negeri.

Kapuspenkum memberikan pesan khusus agar jajaran Adhyaksa berhati-hati dalam bermedia sosial, dengan tidak asal memberikan Like, Comment, atau share – share yang bermuatan Politik,” tutup Kapuspenkum.

Sumber : Kapuspenkum Jaksa Agung RI
( TYA : Pempred Adhyaksa News )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *