Adhyaksanews. Lampung Utara — Kades Kalicinta (Suparno) Kecamatan Kotabumi Utara Lampung Utara, Diduga memberhentikan Kader Posyandu Dengan Sewenang wenang tanpa prosedur Karena beda pilihan dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 27 Nopember 2024 yang lalu.
Rabu (05/02/2025).
Prihal pemberhentian tersebut secara tiba tiba tanpa adanya teguran lisan maupun teguran tertulis ataupun musyawarah terlebih dahulu yang seyogyanya harus di lakukan oleh seorang kepala desa (Kades) terhadap bawahannya.
Sumber yang tak ingin di sebut namanya dalam pemberitaan media, menuturkan kepada awak media melalui sambungan telepon selulernya, ” Bahwa dirinya dibemberhentikan dari kader Posyandu secara tiba tiba tanpa pemberitahuan dan di ganti langsung dengan orang lain oleh kepala desa Kalicinta bapak Suparno, tuturnya.
Lebih lanjut ia menuturkan, ” Saya pernah di panggil ibu kades, kalau dia marah ngomongnya” Kamu itu di gaji dari dana desa (DD), kamu harus nurut apa kata desa, bebernya sumber.
Menurut sumber,” Keinginan ibu kades itu, saya seharusnya ikut kemauan dia dan sejalan dengan dia (ibu kades), apa kata dia (ibu kades) yaitu ikut calon bupati yang di jagokannya pada saat itu, dia itu trus marah marah supaya saya gak nyeleweng ikutin apa kata dia, ya itu ikut calon bupatinya dia itu ibu kades nya, kata sumber kepada media.
” Terkait pemberhian saya, saya langsung menemui kepala desa Suparno menanyakan perihal pemberhentian tersebut secara langsung kepada dia (Pak kades),jawaban Kades dengan alasan SK ( Surat Keputusan) kamu harus di ganti yang sekarang ini,kata kades kepada sumber.
” Saya pun bertanya kembali ke bapak kades, Kenapa…, dan apa kesalahan saya pak…,sampai di berhentikan dari kader posyandu dengan alasan gak jelas dan tiba tiba di ganti dengan orang baru pak,seharusnya bapak tegur saya dulu apa kesalahan saya bukan tiba tiba gini berhenti, ucap sumber saat bertanya ke Kades.
Sumber lain juga menuturkan kepada dirinya sumber bahwa ia (namanya) sudah ada di kementerian, jadi kepala desa itu tak semudahnya itu memberhentikan kamu, pungkasnya.
Berdasarkan Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Pos Pelayanan Terpadu
Pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Berasal dari masyarakat Desa/Kelurahan setempat dengan kriteria ;
a.Memiliki pengetahuan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa/Kelurahan.
b. Di pilih dari dan oleh masyarakat dan di ketahui TP posyandu.
c. Bersedia dan mampu bekerja bersama masyarakat.
d. Bisa membaca dan menulis huruf Latin.
e. Berdomisili di Desa/Kelurahan setempat.
f. Sehat jasmani dan rohani.
Berakhirnya Kepengurusan Posyandu pasal 13 menyebutkan.
(1).pengurus berhenti karena :
a. Meninggal dunia
b. Mengundurkan diri
c. di berhentikan
(2). Pengurus di berhentikan karena:
a. Berakhir masa jabatannya
b. Pindah tempat tinggal
c. Tidak lagi memenuhi persyaratan kesehatan jasmani dan rohani
d. Melakukan perbuatan tercela dan/atau melakukan tindakan pindana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
e. Tidak melaksanakan tugas pokok dan fungsi selama 3 (tiga) berturut turut tanpa keterangan
f. Menjadi pengurus partai politik
Meminta kepada PJ. Bupati Lampung Utara dan Bupati terpilih lampung utara agar mengevaluasi kinerja dan tindakan yang di lakukan kepala desa Kali cinta di Duga dengan sewenang wenang tersebut.
Sampai berita ini di tayangkan Kades Kalicinta belum dapat di konfirmasi, namun tetap berupaya untuk mengkonfirmasi.
(Tim).