Adhyaksanews. INDRAGIRIHULU. Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Indragiri Hulu berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu. Dalam operasi yang dilakukan pada Minggu, (26/1/ 2025),sekitar pukul 16.30 WIB, dua orang pelaku berhasil diamankan, yaitu WLD alias Ulan (25) dan RA alias Ijek (21).
Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, S.H., menyampaikan bahwa kedua pelaku diduga kuat terlibat dalam tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di depan halaman rumah di Jalan Lintas Selatan, Desa Kepayang Sari, Kecamatan Batang Cenaku. Dari lokasi tersebut, tim menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat kotor 26,75 gram.
Aiptu Misran menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan berupa transaksi narkoba di sekitar lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satnarkoba, segera melaporkan informasi ini kepada Kasat Resnarkoba Polres Inhu, AKP Adam Efendi, S.E., M.H.
“Setelah dilakukan penyelidikan, tim yang langsung dipimpin Kasat mendapatkan informasi tentang keberadaan kedua pelaku. Pada Minggu sore, tim menemukan mereka sedang duduk di bawah pohon di depan halaman rumah. Saat itu juga, tim langsung melakukan penangkapan,” jelas Aiptu Misran.
Dalam proses penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RW setempat, Kardiman, tim menemukan 13 paket sabu di dalam kotak rokok merek Marlboro yang terletak di bawah bangku tempat kedua pelaku duduk. Selain itu, hasil interogasi mengungkapkan bahwa masih ada sabu yang disembunyikan di dalam pot bunga di bawah pohon sawo. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan lima paket sabu tambahan beserta alat pendukung seperti dua timbangan digital, sendok pipet, dan plastik pembungkus.
Dari tangan Wulandari alias Ulan, tim mengamankan:
18 bungkus sabu
2 unit timbangan digital
1 kotak putih kecil
2 unit ponsel
Uang tunai Rp1.000.000
Plastik pembungkus dan alat pendukung lainnya
Sementara itu, dari Riki Aprisal alias Ijek, tim mengamankan satu unit ponsel.
Dalam pemeriksaan awal, Wulandari mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia juga mengungkapkan bahwa Riki kerap membantunya dalam aktivitas terkait narkoba, termasuk penjemputan barang haram tersebut. Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Indragiri Hulu untuk penyelidikan lebih lanjut.
Polres Inhu akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum mereka. “Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika. Operasi ini adalah bukti keseriusan kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar Kapolres melalui Kasi Humas.
Masyarakat pun diimbau untuk turut berperan aktif dalam memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing demi mendukung pemberantasan narkoba.(Ali )