adhyaksanews.online, Belitung
Disampaikan langsung oleh Kasat Lantas Polres Belitung IPTU R.T.H SIANTURI, S.H., M.H kepada media adhyaksanenews terkait pemberlakuan kembali tilang manual khususnya di wilayah hukum Polres Belitung.
Kamis ( 04/05/23 )
Berdasarkan Surat Telegram Kapolri ST/830/IV/HUK.6.2/2023 Tgl 12 April 2023 dan Surat Telegram Dirlantas Polda Kep. Babel : ST/15/V/HUK.7.1/2023 Tgl 3 Mei 2023.
Maka pihak dari Satlantas Polres Belitung akan melakukan penindakan secara manual kepada para pelanggar, diharapkan kepada seluruh masyarakat belitung untuk melengkapi semue atribut kendaraan dan spectek kendaraan serta menaati semua aturan yang berlaku.
Ada 12 pelanggaran yang akan ditindak dengan Tilang Manual anatar lain
1. Berkendaraan dibawa umur
2. Pengendara sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang
3. Mengemudi tidak wajar / Menggunakan HP
4. Menerobos lampu merah
5. Tidak menggunakan Helm SNI
6. Mengemudikan kendaraan melawan arus
7. Mengemudikan kendaraan melebihi batas kecepatan
8. Berkendara dibawah pengaruh alkohol/mabuk
9. Ranmor tidak sesuai spetek ( spion, knalpot, lampu utama, lampu rem dan lampu petunjuk arah )
10. Menggunakan Ranmor tidak sesuai peruntukan
11. Ranmor Over Load dan Over Dimensi
12. Ranmor tanpa TNKB atau TNKB Palsu
( SERLI AS – adhyaksanews )