ADHYAKSANEWS – Bangka Belitung :Kerjasama sama pengangkutan dan penglogaman yang dilakukan oleh PT timah kepada smelter swasta sejak tahun 2018 sd 2022 lalu ditenggarai dengan jumlah produksi timah dari perusahaan BUMN yang sangat minim terkait ekspor baloknya padahal memilik WIUP yang cukup besar di Bangka belitung.11/05/2024.
Dari hal tersebut manajemen PT timah Tbk yang dipimpin oleh Mochtar Riza Pahlevi Tabrani Selaku direktur utama PT timah Tbk mengeluarkan peraturan perusahaan no.030 tahun 2018 tentang pengamanan bijih timah dalam WIUP PT Timah Tbk.
Dimana pada PP tersebut dijelaskan bahwa tanggung jawab kegiatan diberikan kepada divisi pengamanan PT Timah dan semua kepala unit produksi wilayah ,Bangka ,Belitung dan kundur.
Namun yang melaksanakan kegiatan yang saat itu dikenal dengan istilah program jemput bola dengan produk SHP atau sisa hasil pengarungan tersebut hanya berlangsung beberapa bulan saja yang dilakukan oleh unit produksi darat dan laut dibangka dan Belitung.
Akhirnya kegiatan tersebut pun berdampak besar dengan perolehan dari produksi pihak smelter swasta selaku kompetitor PT Timah dalam produksi logam timah Babel.
Setelah itu manajemen PT Timah yang dipimpin oleh Dirut PT Timah Tbk melakukan afiliasi kerjasama peleburan bijih timah dengan produksi pasir timah yang didapat dalam WIUP PT Timah sebabel.
Dijelaskan Narsum untuk wilayah produksi kundur propinsi Kepri tidak melaksanakan kegiatan tersebut.
Sayangnya afiliasi dengan smelter tersebut tidak dilakukan secara transparan oleh direksi kepada unit produksi dan divisi terkait,sehingga terkesan ada semacam perintah harus dilaksanakan oleh direktorat operasi produksi yang saat itu dipegang oleh Alwin Albar selaku direktur operasi dan produksi PT timah.
Pada akhir tahun 2018 sekitar September 2018 menurut Narsum yang tidak mau diketahui identitasnya menjelaskan bahwa PT timah mulai saat itu mendapatkan pasukan logam berbentuk balok timah (crude Tin) yang dihasilkan dari beberapa smelter yaitu TIN, SBS,VIP,SIP ,dan RBT.
Sementara kegiatan jemput bola yang melakukan kompensasi langsung kemasyarakat distop dan harus mendapatkan produksi timah kadar tinggi atau siap lebur.
Kenyataanya bahwa hasil produksi balok tersebut yang diawasi langsung oleh unit pengolahan dan peleburan mitra (UPPM) PT.timah Tbk yang sebelumnya melakukan audit dan verifikasi kelayakan smelter yang akan kerjasama melakukan pemurnian kembali balok balok timah atau crude Tin tersebut ke Pusat peleburan Muntok atau sekarang bernama UNMET milik PT timah Tbk yang berada di kota Muntok kab.bangka barat.
“Bahkan menurut Narsum untuk produksi wilayah Bangka Tengah berasal dari kegiatan produksi dikawasan hutan lindung antara lain Sarang ikan lubuk kabupaten Bangka Tengah yang dikelola oleh mitra pengangkutan PT timah dengan melibatkan oknum pejabat PT Timah Tbk saat itu yang jelas- jelas ilegal.”
Mulai dari sini asal usul bijih timah dan menjadi balok diPusmet Muntok tersebut pada tahun 2018 lalu sempat dipermasalahkan oleh pihak Sucofindo terkait izin ekspor balok timah.
Dalam kegiatan pengiriman bijih timah dan peleburan timah dismelter swasta ini ditunjukla oleh direksi operasi dan produksi saat itu kepala unit baik diBangka dan kepala unit Belitung untuk membagi wilayah kerja smelter sesuai WIUP PT.timah dan tanpa ada transparansi tentang kontrak kerja terkait pola kerjasama dengan pihak smelter swasta tersebut .
Dengan melibatkan bidang pengawasan produksi darat Bangka dan Belitung terkait asal usul bijih timah berdasarkan Daerah Usaha ( DU ) diwilayahnya masing – masing.
Jadi pada saat itu menurut Narsum pihak smelter menujuk kembali perusahaan atau pihak ketiga untuk melakukan pengiriman bijih timah yang tidak jelas asal usulnya tersebut ke smelter masing masing yang telah diberikan SPK pengangkutan oleh PT timah.
Dalam hal ini jelas bahwa untuk kegiatan selanjutnya peleburan bijih yang berasal dari IUP tersebut diproses dan diawasi dari unit terkait yaitu UPPM PT Timah karena produknya adalah logam timah dan pihak UPPM la yang melakukan pembayaran upah lebur dan produksi terhadap pihak smelter tersebut.
Namun menurut narsum lain menyampaikan ternyata perusahaan Smelter yang mendapatkan SPK lebur tersebut juga mensubkon kan lagi pekerjaan peleburan logam timah ini kepada smelter lain .
Seperti smelter RBT menunjuk antara lain Smelter DS jaya abadi yang berubah nama menjadi SIP diketapang pangkal pinang, Smelter ATD dikawasan industri jelitik ,dan smelter dikawasan tirus Belinyu kab.bangka pada akhir tahun 2018 dan seterusnya .
Menurut informasi dari nara sumber juga menyampaikan kepada awak media bahwa pola kerjasama penglogaman ini dilapangan diduga kuat ada keterlibatan kepala unit darat Bangka dan kepala bidang pengawasan tambang untuk bisa memilih smelter smelter lain untuk masuk diwilayahnya ,yang seharusnya menjadi tupoksi Unit pengolahan dan peleburan mitra ( UPPM) dibantu tim dari divisi perencanaan produksi PT Timah Tbk saat itu.
Contoh untuk wilayah Bangka induk sejak pertengahan tahun 2019 yang tadinya hanya kerjasama smelter RBT ,masuk juga smelter ACL ,Semar Sakti dan ATD dengan perusahaan ketiga terkait pengangkutan dalam hal SPK pengangkutan dan peleburan logam timah.
Begitu ditanya terkait kasus tata kelola niaga yang melibatkan para pemain besar timah dibangka Belitung ,Narsum menyampaikan bahwa yang paling banyak Smelter yang dikeluarkan SPK PT timah diwilayah produksi Bangka Tengah , mungkin karena posisi pabrik nya seperti SIP,VIP, TIN,SBS yang berada dipangkal pinang namun kan pasir timahnya berasal bahkan selain dari Bateng,Basel juga dari Bangka barat.
Jelas kami menduga bahwa peran wasprod Bateng dan kepala unit darat Bangka ini besar dalam membantu smelter swasta ini bisa bergabung dan mendapatkan SPK lebur dan terutama pengangkutan pasir timah dari seluruh WIUP PT Timah Tbk sebagai bahan baku peleburan logam tersebut.
Pada pertengahan tahun 2019 malah menjamur SPK pengolahan bijih timah dan mineral ikutan kepada perusahaan baru seperti PT.Bersahaja ,PT.GKK,dan Inti Zirkon yang jelas asal usul bijih timah nya atau low materil tersebut dikirim berasal dari PT Timah Tbk.
Peran kejagung RI saat ini cukup signifikan guna mengusut kasus korupsi tata kelola komoditas timah periode 2015-2022.
Namun masih banyak oknum pejabat internal PT timah yang nyatanya belum dilakukan pemeriksaan terkait peran mereka dalam kegiatan pola kerjasama tersebut dan bahkan Sampai saat ini masih dengan nyamanya menduduki posisi strategis diperusahaan plat merah tersebut.( Tim Adhyaksa-news)