Adhyaksanews,Sukamara – Kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum mantan kepala Desa Petarikan tahun 2023 berinisial ” KH ” terus berlanjut.
Kini berkas perkara terduga penyalahgunaan anggaran dana desa ( DD ) yang telah berhasil dihimpun oleh tim intelijen Kejari Sukamara telah diserahkan ke bidang Pidana khusus (Pidsus) untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Dalam pres rilisnya, kamis 2 /5/2024.Plh. Kajari Sukamara Anggiat AP Pardede,S.H.,MH. Mengungkap bahwa terduga mantan Kades Petarikan periode 2017-2023 berinisial ” KH “hingga saat ini tidak ada i’tikad baik mengembalikan sejumlah uang sebesar Rp.150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah ) yang bersumber dari APBdes untuk kepentingan pribadinya.
” Akibat ulah terduga pencairan dana desa Petarikan sejak bulan Januari tahun 2024 tidak bisa dicarikan, sehingga menyebabkan BLT dan penghasilan tetap (siltap ) perangkat desa tidak bisa disalurkan ” ungkapnya.
Pardede menambahkan, menyikapi permasalahan itu pj.kepala Desa Petarikan terpaksa mengambil inisiatif menalangi pengembalian sisa kelebihan Penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Desa Petarikan Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp. 150.000.000,- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) ke rekening kas desa yang tidak dapat dikembalikan oleh saudara “KH” selaku Kepala Desa Petarikan Tahun Periode 2017-2023.
“Upaya tersebut dilakukan oleh Pj.Kepala Desa Petarikan sebagai wujud untuk mencairkan dana APBDes Desa Petarikan Tahun Anggaran 2024 yang tidak dapat dicairkan sejak bulan Januari 2024” lanjutnya.
Plh.Kajari menjelaskan bahwa berawal pada tahun 2023 terdapat 3 (Tiga) pekerjaan di Desa Petarikan yang dananya bersumber dari APBDes Desa Petarikan Tahun Anggaran 2023 antara lain:
1. Penimbunan Jalan Lubuk Lais dengan pagu anggaran sebesar Rp. 255.018.239,20 (Dua Ratus Lima Puluh Lima Juta Delapan Belas RIbu Dua Ratus Tiga Puluh Sembilan Rupiah Dua Puluh Sen);
2. Penimbunan Jalan Balai Tanah dengan pagu anggaran sebesar Rp. 94.205.908,- (Sembilan Puluh Empat Juta Dua Ratus Lima Ribu Sembilan Ratus Delapan Rupiah);
3.Pemeliharaan Jalan Tengkawang dengan pagu anggaran sebesar Rp. 70.291.900,- (Tujuh Puluh Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Satu Ribu Sembilan Ratus Rupiah).
Sehingga total nilai dari pekerjaan tersebut adalah sebesar Rp. 419.516.119,20 (Empat Ratus Sembilan Belas Juta Lima Ratus Enam Belas Ribu Seratus Sembilan Belas Rupiah Dua Puluh Sen);
“Dana tersebut telah dicairkan namun faktanya saudara KH selaku Kepala Desa Petarikan Periode Tahun 2017-2023 hingga akhir Desember 2023 tidak pernah melakukan pekerjaan tersebut” Jelas Pardede.
Kemudian pada bulan Februari 2024 anggota BPD Desa Petarikan menawarkan ketiga pekerjaan tersebut kepada penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut namun nilai terhadap ketiga pekerjaan tersebut yang ditawarkan kepada penyedia nilainya lebih rendah dari anggaran yang dicairkan oleh saudara KH dengan nilai sebesar Rp. 250.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) yang mana anggaran yang dicairkan untuk pekerjaan tersebut adalah sebesar Rp. 419.516.119,- (Empat Ratus Sembilan Belas Juta Lima Ratus Enam Belas Ribu Seratus Sembilan Belas Rupiah).
“Sehingga terjadi selisih penggunaan anggaran tersebut kurang lebih sebesar Rp. 169.516.119,- (Seratus Enam Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Enam Belas Ribu Seratus Sembilan Belas Rupiah)” ujarnya menambahkan.
Setelah dilakukan penelusuran ternyata berdasarkan pernyataan penyedia hanya menerima Rp. 130.000.000,- (Seratus Tiga Puluh Juta) untuk menyelesaikan ketiga pekerjaan tersebut dan sisanya sebersar Rp. 120.000.000,- (Seratus Dua Puluh Juta Rupiah) hingga saat ini belum terbayarkan sehingga total uang yang masih ada pada saudara KH mantan Kepala Desa Petarikan Periode Tahun 2017-2023 adalah sebesar Rp. 289.516.119,- (Dua Ratus Delapan Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Enam Belas Ribu Seratus Sembilan Belas Rupiah).
” permasalahan ini akan kita serahkan kepada Inspektorat untuk menentukan proses hukum selanjutnya” pungkasnya.( R)