Kasus Kematian Dokter Aulia Risma, 3 Tersangka Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara

Adhyaksanews. Semarang — Kasus kematian Aulia Risma Lestari, Mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (FK Undip). Polda Jateng menyatakan, tersangka terancam hukuman 9 tahun penjara

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengatakan, para tersangka terbukti melakukan tindak pidana pemerasan, dan penipuan.
Penetapan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara senin (23-12-2024)

“Tersangka dijerat pasal 368 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pemerasan,dan atau pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan pasal 355;ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukumannya maksimal 9 tahun,” kata Kombes Artanto di Mapolda Jateng selasa (24-12-/20724)

Ketiga orang ditetapkan sebagai teprsangka itu terdiri Kepala Program Studi (kopradi) PPDS Anestesiologi dan Terapi Intensif berinisial TEN atau Taufik Eko Nugroho, SM seorang kepala staf medis kependidikan prodi anestesiologi. Dan satu residen atau senior korban insial ZR

“Ditreskrimum Polda Jateng telah menetapkan tiga tersangka kasus PPDS Undip yaitu saudara TEN, kedua saudari SM, ketiga saudari ZR, satu laki -laki, dua perempuan,” jelas Kombes Artanto

dalam kasus ini, Polisi telah memintai keterangan 36 saksi dan melakukan penyitaan barang bukti uang hampir 100 juta

“(Barang bukti, red) total Rp.97.077.500.Uang hasil semua rangkaian dari peristiwa tersebut,’ kata Abiturien Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang 1994 tersebut

Sementara ini, Dekan FK Undip Yan Wisnu Prajoko belaum memberi konfirmasi terkait perkembangan kasus kematian Aulia Risma Lestari, termasuk status tersangka Kaprodi PPDS Anestesiologi dan Terapi Intensif FK Undip Taufik Eko Nugroho

Perlu diketahui, Aulia Risma Lestari merupakan Dokter Spesialis Pegawai Negri Sipil (PNS) yang berdinas di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mardiana Tegal itu ditemukan meninggal dunia di kamar kostnya pada senin (12-8-2024) malam

Kematian Dokter Aulia Risma Lestari itu mencuat bersamaan dengan laporan perundungan, dan pemeresan selama korban menempuh pendidikan PPDS Anestesiologi dan Terapi Intensif FK Undip

Hal ini dikuatkan dengan Keputusan Kementrian Kesehatan (Kemenkes) yang menghentikan program anestesiologi dan terapi intensif FK Undip di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr. Kariadi pada agustus 2024 lalu

Investigasi dugaan pemerasan hingga perundungan yang menyebabkan kematian itu berlanjut dengan pemberhentian praktik klinis Dekan FK Undip Yan Wisnu Prajoko di RSUP Dr.Kariadi di Semarang

Seiring perkembangan waktu, FK Undip dan RSUP Dr.Kariadi Semarang mengakui adanya perundungan yang menimpa korban selama menempuh perkuliahan. Budaya itu diakui telah berjalan lama di PPDS Undip

Pernah keluarga dokter Aulia Risma telah melaporkan kasus ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jateng.
Laporan dilayangkan langsung oleh Nuzmatun Malinah, ibunda mendiang Aulia Risma pada awal september 2024

Nuzmatun melaporkan terkait pemerasan, pengancaman hingga intimidasi terhadap putrinya dengan membawa bukti pesan hingga rekening korban. Laporan ini menjadi titik awal Polda Jateng melakukan pendalaman dugaan pemerasan yang dialami korban selama kuliah.
Editor : Faut Soleh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *