Kasus Mafia Tanah Prof. Ing Mokoginta Mulai Dapat Angin Segar oleh Anggota DPR RI Komisi III Dapil Sulut

Adhyaksanews. Manado — Kasus dugaan mafia tanah yang menimpa Prof. Ing Mokoginta, mantan guru besar yang tanahnya diduga diserobot sejak 2017, mulai mendapat perhatian serius dari DPR RI.

Martin Daniel Tumbelaka (MDT), anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Gerindra, menemui pihak korban saat reses di Sulawesi Utara.

Pertemuan tersebut dilakukan di Manado bersama pengacara korban, Steiven B. Zeekeon, SH, dan Glorio I. Katoppo, SH, serta keluarga korban.

Perjuangan Panjang Mencari Keadilan
Menurut Steiven Zeekeon, kasus ini telah dilaporkan sebanyak empat kali sejak 2017, dengan dua laporan terakhir ditangani Mabes Polri.

Namun, hingga kini, kasus tersebut belum juga menemui titik terang.

“Kami sangat mengapresiasi Bapak Martin dari Komisi III DPR RI yang sudah meluangkan waktu untuk mendengar laporan kami.

Harapan kami, melalui beliau, kasus ini bisa mendapatkan solusi konkret karena klien kami telah bertahun-tahun mencari keadilan terkait tanah yang berada di Kelurahan Gogagoman, Kotamobagu,” ujar Zeekeon.

Martin Daniel Tumbelaka menegaskan bahwa Komisi III berkomitmen penuh untuk menangani kasus-kasus mafia tanah melalui panca mafia tanah yang dibentuk khusus.

“Kasus ini sudah berjalan lama, dan kami melihat ada banyak kejanggalan.

Kami akan mendalami kasus ini, termasuk pihak-pihak yang mungkin terlibat, bahkan jika ada oknum penegak hukum yang mencoba menghalangi proses hukum,” ujar MDT.

MDT juga menyatakan akan membawa kasus ini ke rapat internal partai dan mendorong agar segera diagendakan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPR.

MDT menegaskan, langkah utama yang akan diambil adalah memastikan Prof. Ing Mokoginta mendapatkan keadilan.

Ia menyoroti bahwa kasus ini bukan hanya tentang seorang mantan guru besar, tetapi juga mencerminkan bagaimana masyarakat kecil sering menjadi korban mafia tanah.

“Jika seorang profesor saja bisa menjadi korban mafia tanah, bagaimana dengan masyarakat kecil lainnya?

Kami dari Fraksi Gerindra di Komisi III berkomitmen untuk memperjuangkan hak-hak mereka yang terzalimi,” tambah MDT.

MDT berharap, setelah masa reses, kasus ini dapat segera dibahas dalam RDP untuk memperjelas pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Ia juga meminta aparat penegak hukum bertindak transparan dan profesional dalam menangani kasus ini.

“Keadilan bagi Prof. Ing Mokoginta adalah fokus utama kami.

Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas,” pungkas MDT.

Dengan langkah konkret dari Komisi III DPR RI, keluarga Prof. Ing Mokoginta kini memiliki harapan baru untuk mendapatkan keadilan atas dugaan penyerobotan tanah yang telah mereka perjuangkan selama bertahun-tahun.

Editor : DANDY. D. A

Pos terkait

banner 728×90 banner 728×90 banner 728×90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *