Adhyaksanews. SIBOLGA – Pada hari Rabu 12 Pebruari 2025, Polres Sibolga, pukul 12.00 WIB di Ruangan Sat Reskrim Polres Sibolga, melaksanakan Upaya Mediasi Peristiwa Tindak Pidana Pencurian yang terjadi pada hari Minggu tanggal 26 Januari 2025, pukul 16.30 WIB di Jalan Thamrin No. 40 Kelurahan Kota Baringin Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga, yang dilakukan oleh RIFAN dan FADIL (Pihak Petama) terhadap barang milik MUHAMMAD RIZKY NIRWANTO (Pihak Kedua), yang mengakibatkan Pihak Kedua mengalami kehilangan satu unit Laptop. Kemudian dilakukan upaya Mediasi dengan Pendekatan Restorative Justice dan secara kekeluargaan. Penyelesaian Perkara tersebut di Saksikan oleh PS. Kanit PPA Polres Sibolga BRIGPOL Tiarasi Malai, SH, Lurah Kota Baringin Ibu Mira Widyarta, Orang Tua Kedua Belah Pihak dan Penyuluh Agama Bapak Hasnul Komar, Bhabinkamtibmas Kelurahan Kota Baringin AIPDA Hadi H. Sitanggang dan Penyidik Polres Sibolga. Setelah dilakukan Mediasi tersebut, Kedua Belah Pihak sepakat Berdamai, dan tercapailah kesepakatan Kedua Belah Pihak. Penyelesaian Perkara Restorative Justice sesuai dengan LP / B / 17 / II / 2025 / SPKT / POLRES SIBOLGA POLDA SUMATERA UTARA, Tanggal 02 Pebruari 2025. Acara Mediasi tersebut berlangsung dari pukul 12.00 WIB hingga selesai di Ruang Sat Reskrim Polres Sibolga.
Kedua Belah Pihak sepakat berdamai dan dicapailah poin-poin kesepakatan tersebut antara lain :
1. Pihak Pertama meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
2. Pihak Pertama bersedia memberikan biaya ganti rugi kepada Pihak Kedua.
3. Pihak Kedua telah memaafkan perbuatannya yang dilakukan oleh Pihak Pertama dan berharap tidak lagi mengulangi perbuatannya tersebut.
4. Pihak Kedua mengajukan permohonan Pencabutan Laporan Pengaduan kepada Polres Sibolga.
Hadir dalam acara tersebut Lurah Kota Baringin, Penyuluh Agama, Bhabinkamtibmas, Kedua Orang Tua Pelaku, dan Penyidik Polres Sibolga. Kegiatan Mediasi ini merupakan langkah Konkret yang diambil oleh Polres Sibolga, untuk mengedepankan Penyelesaian masalah yang mengutamakan Keadilan Restoratif. “Kami berusaha untuk tidak hanya menegakkan hukum secara ketat, tetapi juga memberikan kesempatan bagi para pelanggar untuk memperbaiki diri dan berkontribusi positif kepada Masyarakat,” ujar Kasat Reskrim.
Restorative Justice, yang diterapkan dalam Kasus ini, bertujuan untuk memulihkan hubungan baik antara Pihak yang bersengketa dan Masyarakat. Dalam Mediasi tersebut, Kedua Belah Pihak menyampaikan kesediaan mereka untuk mendukung upaya pemulihan ini dengan harapan tidak ada lagi kejadian serupa di masa mendatang.
Kedua Belah Pihak menyatakan rasa terima kasihnya kepada Pihak Kepolisian dan atas kesempatan yang diberikan. “Kami menyesal atas perbuatan kami dan berjanji untuk tidak mengulanginya lagi. Kami akan memanfaatkan kesempatan ini untuk berubah dan menjadi lebih baik,” katanya. Kemudian Pihak Korban mencabut Laporan Pengaduannya.
Selain Mediasi, Pihak Kepolisian juga berencana untuk terus mengawasi dan memberikan bimbingan kepada para Kedua Belah Pihak. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa mereka benar-benar dapat memperbaiki diri dan tidak kembali melakukan tindakan Kriminal seperti Pencurian. Acara Mediasi yang berlangsung aman dan tertib ini diakhiri dengan penandatanganan kesepakatan Kedua Belah Pihak, serta komitmen mereka untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama.
Kasat Reskrim Polres Sibolga, berharap bahwa Pendekatan Restorative Justice ini dapat menjadi contoh bagi penyelesaian masalah serupa di masa depan, tidak hanya di wilayah hukum Polres Sibolga, tetapi juga di daerah lain. Dengan demikian, diharapkan tercipta Masyarakat yang lebih harmonis dan sadar hukum. Kegiatan ini berjalan dengan aman dan lancar, menunjukkan keberhasilan pendekatan Restorative Justice dalam menyelesaikan konflik secara damai dan kekeluargaan.(red)