Kasus Penganiayaan Anak oleh Oknum Ketua KNPI Beltim, Akhirnya Buat Praktisi Hukum Putra Daerah Beltim Angkat Bicara

Adhyaksanews. Belitung Timur, – Terus bertambah yang peduli dan peka akan kasus lama tentang penganiaya anak SMP 5 Manggar oleh Oknum Ketua KNPI Beltim pada tahun 2019 yang merupakan seorang Guru pengajar kembali ada yang angkat bicara.

Kali ini dari Armansyah, S S., S.H. sebagai Praktisi Hukum yang turut prihatin menanggapi fenomena-fenomena kekerasan guru terhadap murid didiknya sangat berpengaruh terhadap mental anak sekolah zaman now ini, karena mereka malu dan biasa gak mau sekolah lagi sehingga Pemerintah ke depan harus memperhatikan generasi-generasi muda hak anak-anak bangsa dan generasi melenial zaman now.

“Apabila ada guru mendidik muridnya dengan kekerasan maka mendapatkan sangsi tegas Pidana, apabila berakibat patal atau sangsi di pecat dengan tidak hormat. Karena itu sudah melanggar aturan Hukum di Negara NKRI ini,” tegasnya. Selasa (24/09/2024) melalui pesan WhatsApp kepada Redaksi media ini.

Guru yang melakukan kekerasan terhadap muridnya dapat dikenakan sanksi Pidana sesuai dengan Pasal 80 jo Pasal 76 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sanksi yang dapat diberikan kepada pelaku adalah pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta.

“Kekerasan terhadap anak diatur dalam Pasal 76C UU 35/2014 yang melarang setiap orang untuk melakukan kekerasan terhadap anak. Kekerasan tersebut dapat berupa menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak,” paparnya.

Kekerasan di Sekolah dapat berdampak pada korban, diantaranya: Prestasi belajar menurun, Kehidupan sosial terganggu, Harga diri rendah, Risiko kecemasan dan depresi lebih tinggi.

“Untuk mengurangi kekerasan di Sekolah, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dapat berperan dengan memberikan data jumlah tindak kekerasan di Sekolah. Maka guru-guru harus mendapatkan mengajar secara profesional terhadap murid,” ucapnya.

Apabila murid nakal, maka mereka bisa di kena sangsi atau di tegur melewati orang tua wali murid bukan sebaliknya Guru main hakim sendiri.

“Guru juga harus dibekali kemampuan manajemen pengelolaan kelas, karena setiap guru pasti akan menghadapi anak yang perilakunya agresif dan sulit diatur,” tutup Praktisi Hukum ini dengan menarik nafas.

Bertambahnya simpatisan dan kepedulian akan perbuatan yang tidak terpuji oleh Oknum Ketua KNPI Beltim ini yang juga sewaktu menjabat menjadi staf pengajar di SMPN 5 Manggar pada tahun 2019 telah melakukan tindakan kekerasan kepada siswa didiknya. Adalah Samsul Bahri nama siswa yang saat itu duduk di kelas 3 SMPN 5 Manggar yang menjadi korban kekerasan. Di tindak lanjuti,

Penulis : Arman
Editor: TR

Pos terkait

banner 728×90 banner 728×90 banner 728×90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *