Kasus Suap Perizinan Apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta, Melibatkan Hariyadi Suyuti, Akan Memasuki Sidang Vonis

adhyaksanews.online, DIY

Sidang suap perizinan apartemen yang melibatkan mantan Wali Kota Jogja periode 2017 – 2022 Haryadi Suyuti akan digelar kembali Selasa (28/2/2023) besok.

Haryadi akan menghadapi sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta,
Menurut jadwal sidang akan digelar besok Selasa mulai pukul 13.00 WIB di ruang Garuda Pengadilan Negeri Yogyakarta jalan Kapas 10, Umbulharjo, Yogayakarta.

Koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan Jogja Corruption Watch (JCW), Baharuddin Kamba memprediksi putusan yang akan dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Yogyakarta terhadap terdakwa Haryadi Suyuti tidak jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yakni selama 6,5 tahun penjara. “Kami prediksi seperti tuntutan nanti,” ujar kamba Senin (27/2/2023).

Prediksi Kamba ini berdasar pada vonis yang dijatuhkan terhadap kedua terdakwa lainnya yakni Oon Nusihono dan Dandan Jaya Kartika selaku penyuap dalam kasus suap pengurusan perizinan pembangunan apartemen Royal Kedhaton Yogyakarta ini.

Terdakwa Oon Nusihono selaku Vice President Real Estate PT Summarecon Agung, Tbk sebelumnya divonis penjara selama 3 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Vonis ini sesuai dengan tuntutan JPU KPK.

Sedangkan terdakwa Dandan Jaya Kartika yang hingga kini mengajukan kasasi di Mahkamah Agung (MA) selaku Direktur PT Java Orient Propety (JOP) divonis 2,5 tahun penjara denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan. Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan JPU KPK yang hanya 2 tahun penjara.

“JCW berharap vonis yang akan dijatuhkan majelis hakim PN Tipikor Yogyakarta terhadap terdakwa Haryadi Suyuti bersama dengan dua terdakwa lainnya tidak jauh dari tuntutan JPU KPK dan berdasarkan pada fakta hukum yang terungkap dipersidangan,” tutupnya.

( Eko adhyaksanews )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *