BANGKABELITUNG – Rian Susanto alias Rian (22) selaku terdakwa kini terseret dalam perkara kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) buntut dari aktifitas penambangan. Ilegal di kawasan hutan lindung wilayah Pantai Bubus, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung membantah jika dirinya dianggap pelaku dalam kasus ilegal mining.
“Saya tidak menambang. Justru yang menambang di lokasi itu Teleng dan Yosef,” jawab Rian menjawab pertanyaan dari jaksa penurut umum (JPU) di hadapan majelis hakim yang menyidangnya, Kamis (24/10/2024) siang di ruang Garuda gedung Pengadilan Negeri Pangkalpinang.
Tak cuma itu terdakwa Rian pun terus dicecar pertanyaan oleh JPU termasuk uang senilai Rp 40 juta diketahui merupakan uang dari terdakwa yang diberikan kepada dua orang sahabatnya Teleng dan Yosef (kini DPO).
Sebaliknya Rian mengaku jika sejumlah uang tersebut merupakan uang miliknya yang memang diberikan kepada Pipin dan Yosef tak lain dikarenakan semata-mata niatnya ingin membantu kedua sahabatnya tersebut.
“Saya tidak tahu untuk modal saya berikan pinjaman itu. Sebab saat mereka (Teleng & Yosef — red) pinjam beralasan untuk memperbaiki rumah dan saya awalnya sama sekali tidak tahu jika niat mereka berdua untuk membuka tambang,” sebut Rian.
Selanjutnya, salah seorang anggota majelis hakim pun sempat menanyakan seputar kronologis penangkapan terdakwa oleh pihak Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung. Saat itu terdakwa (Rian) menjawab secara singkat jika kronologis penangkapan awalnya ada surat dari pihak kejaksaan diterima olehnya.
Namun tak disangka terdakwa (Rian), Rabu (7/3/2024) siang di tengah perjalanan menuju ke arah Kota Pangkalpinang atau hendak menuju bandara tepatnya di wilayah Kecamatan Riau Silip, Bangka mobil yang ditumpangi ia bersama kedua orang tuanya dihadang oleh tim kejaksaan. Sehingga saat itu terdakwa (Rian) pun berikut mobil Fortuner warna hitam yang ditumpangi turut dibawa ke Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung
Saat persidangan terdakwa didampingi penasihat hukumnya, Dr Andi Kusuma SH MKn CTL bersama rekannya. Saat sidang sedang berlangsung Andi Kusuma sempat menegaskan jika kliennya (Rian) bukanlah seorang pelaku tambang, sebaliknya para pelaku tambang ilegal di lokasi kawasan hutan lindung pantai Bubus, Belinyu adalah pihak lain.
Tak cuma itu, pengacara dikenal sangat vokal ini (Andi Kusuma) pun justru masih menyangsikan jika kliennya dikenakan sanksi jeratan hukum pidana Tipikor. Terlebih dalam dakwaan JPU jika kliennya dianggap telah menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai angka miliarsn, hal ini malah disangsikanya.
* Pengacara Rian Sesalkan Lokasi Masih Digarap & Dua Pelaku Lainnya Tak Ditangkap
Bahkan secara tegas Andi mengatakan jika perkara Tipikor diduga melibatkan kliennya ini (Rian) tidak kuat dugaan tersebut sebagaimana dalam dakwaan JPU selama persidangan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang. Padahal diketahui Andi jika aktifitas di lokasi tersebut terdapat cukup banyak para oknum pelaku tambang, namun anehnya justru kliennya (Rian) kini terjerat dalam persoalan hukum.
“Di lokasi itu banyak pelaku kejahatannya. Nah Rian ini hanya memberikan pinjaman uang kepada Rico alias Teleng. Waktu itu Rico meminjam uang si Rian (terdakwa — red) baru tamat sekolah (SMA — red) dan bantu orang tuanya di bengkel dan bantu kebun sawit orang tuanya,” terang Andi kepada wartawan usai menghadiri sidang.
Akibat persoalan hukum kini menjerat kliennya Andi justru merasa prihatin terhadap kondisi psikologis atau masa depan kliennya tersebut (Rian). Terlebih sangat disesalkan oleh Andi dalam kasus ini menurutnya sangat kontradiktif perihal pendapat para ahli yang menilai jika perkara Rian masuk dalam Tipikor, namun sebaliknya menurut Andi perkara tersebut justru perkara yang menyangkut undang-undang Minerba.”Bagaimana bisa dianggap pidana korupsi, sementara lahan atau lokasi tambang tersebut masih digarap oleh oknum penambang lainnya. Begitu pula dua pelaku lainnya Teleng dan Yosef justru tidak ditangkap,” sesal Andi.***
Sumber RMN team Adhyaksanews Babel, A2s