Kasus tata kelola niaga timah kejagung diminta fokus pada kerugian diinternal perusahaan negara.

Adhyaksanews.Online, Bangka Belitung — Kasus tata kelola niaga yang menjerat para pesohor negeri dan menjerat mantan direksi PT Timah Tbk yang melakukan afiliasi kerjasama peleburan logam dengan kerugian ekologi dengan angka fantastis 271 triliun.

Merupakan langkah berani dan mesti menjadi perhatian seluruh lapisan masyarakat dalam mengawal kasus ini. Kamis, ( 04/04/2024 ).

Pada Senin 01/03/2024 ada beberapa saksi yang dipanggil sebagai saksi kasus tata kelola niaga timah yaitu:
1. RBS pihak swasta,
2. AT selaku pejabat Coorporate Lawyer & compliance PT.Timah Tbk , dan
3. CS selaku kepala cabang PT Dolarindo intravalas pritamatama.
Kemudian selasa ,02/04/2024 kembali kejagung memeriksa saksi 2 orang pejabat dari PT.timah Tbk saat ini yaitu:
1.RA selaku GM Bangka Belitung
2.NAK selaku direktur operasi dan produksi PT Timah Tbk.

Awak media pun.mendapatkan informasi dari nara sumber diinternal PT .Timah yang enggan disebutkan nmanya bahwa.menurutnya A.T Adalah mantan wasprod sejak 2018 -2019 dibangka tengah dan Bangka induk,serta kembali menjadi Kabid wasprod Belitung 2022 dibawah kepala unit darat Bangka dan Unit Penambangan Belitung yang kebetulan dijabat mantan atasannya Sdr.AH alias Ivn.

Informasi yang didapatkan jika AT juga saat ini merupakan ketua umum (Ketum) serikat pekerja timah yaitu PKT (persatuan karyawan timah ) yang memiliki karir mentereng ,dan anehnya saat ini diposisikan dibagian hukum PT Timah Tbk,dan bukan lagi direktorat operasi dan produksi PT Timah Tbk tanpa alasan yang jelas oleh manajemen dibawah pimpinan Ahmed Dani Virsal

Pada saat penyidikan dikejagung AT disinyalir terkait jabatannya sebagai Kepala bidang wasprod yang menurut informasi paling banyak melakukan kerjasama diwliyahnya dengan berbagai smelter seperti VIP,SIP,SBS, PT RBT dan salah satu Smelter yang luput dari perhatian pihak Kejagung RI yaitu PT .Artha Cipta Langgeng ( ACL)beralamat didesa kenanga Sungailiat Bangka ,dan smelter lainya saat AT menjabat sebagai wasprod Bangka tengah dan Bangka induk ,serta saat kerjasama PT timah dg smelter PT.MCM satu grup dg PT.VIP milik tersangka Thamron alias Aon dibelitung .

Dimana hal ini secara tidak langsung dipegang kepala unit yang sama yaitu A.H alias Ivn dibawah Direktur operasi dan produksi Alwin Albar pada masa Dirut PT Timah Tbk dijabat oleh Achmad Ardianto.” Ujar nara sumber menceritakan kepada awak media.
Dari pemeriksaan yang dilakukan saat ini kepada para saksi dengan tersangka sebanyak 16 orang yang telah ditetapkan , masih berkutat terkait kerugian ekologi atau lingkungan namun dari sisi kerugian perusahaan BUMN terkait kerja sama peleburan dengan.para pihak smelter swasta belum ada informasi terkini terkait jumlah kerugian perusahaan dan juga dana CSR yang telah di berikan sebagai keuntungan baik dari PT.Timah dan smelter swasta yang berafiliasi kepada PT.QSE yang dipimpin Herlina Lim kolaborasi dengan Harvey Muis .

Bahkan dipihak institusi terkait seperti Dinas ESDM dan KLHK bahkan jajaran komisaris PT Timah belum ada keterangan kepada publik diperiksa pihak kejagung secara intensif guna diminta sebagai saksi dan mungkin saja terlibat secara langsung dalam kasus tata kelola niaga timah.Bahkan pihak Polda Babel yang menjalin Nota kesepakatan bersama dengan PT Timah Tbk dalam. Pengamanan aset atau obvitnas diwilayah IUP PT Timah Tbk pada tahun 2018 sampai.denga. saat ini mestinya juga diminta klarifikasi karena diduga ada anggaran yang cukup besar terkait giat Pengamanan aset atau obvitnas dan pada kasus Tata kelola niaga timah dan pihak smelter swasta dan PT timah diduga ada oknum Polda Babel menjadi penengah para smelter terkait giat ilegal didalam WIUP PT Timah saat pertemuan di hotel borobudur Jakarta pada medio Juni 2018 lalu yang akhirnya dimulai terjalin kerjasama pengangkutan dan peleburan .

Dalam.RDP dengan komisi 6 kemaren pun Dirut PT Timah Ahmad Dani Virsal seolah tidak Berani membuka secara terang benderang apa yang terjadi terkait
Pola.kerjasama dengan kebijakan oleh Dirut sebelumnya yaitu M.Riza Pahlevi yang menyebabkan kerugian perusahaan yang cukup besar dengan dugaan adanya rekayasa laporan keuangan seolah perusahaan baik baik saja .
Dan menjadi bahan cercaan dan serangan dari anggota komisi 6 DPR RI di Senayan dalam kasus Tata kelola niaga timah 2015-2022.

Masyarakat Bangka Belitung dan seluruh rakyat Indonesia menunggu keadilan dan berharap Kejagung RI dapat fokus kepada kasus kerugian internal perusahaan BUMN yang merupakan kerugian negara dan meminta oknum direksi PT Timah yang terlibat bahkan masih menjabat untuk diperiksa secara intensif sebagai orang atau acuan guna membuka tabir gelap pola kerjasama dan manipulasi data laporan keuangan perusahaan PT Timah kepada pihak komisaris lewat acara RUPS dan hasilnya yang masih mengangkat MRPT ( tersangka ) sebagai Dirut pada 2020 silam .

Sampai pemberitaan ini dinaikan awak media sudah berusaha menghubungi pihak terkait di PT.Timah Tbk guna mengkonfirmasi terkait pemanggilan sebagai saksi namun belum ada jawaban dan tanggapan dari yang bersangkutan.( Red)

 

 

 

Pos terkait

banner 728×90 banner 728×90 banner 728×90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *