adhyaksanews.online, Belitung
Rabu tanggal 08 Maret 2023, sekira pukul 09.30 Wib bertempat di halaman kantor Kejaksaan Negeri Belitung Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Belitung melakukan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum yang Telah berkekuatan tetap (inkracht) terkait tindak pidana narkotika dan obat-obatan terlarang, minuman keras, pencurian, penganiayaan, senjata tajam, penggelapan serta perjudian.
Kegiatan pelaksanaan pemusnahan barang bukti ini dilaksanakan sesuai dengan tugas fungsi dan kewenangan Kejaksaan RI sebagai eksekutor terhadap setiap putusan perkara pidana sebagaimana diamanatkan di dalam Undang-Undang 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, yang tertuang dalam pasal 30 Ayat (1) huruf b yang menyebutkan “dibidang pidana Kejaksaan mempunyai tugas dan kewenangan melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap”. dan Pasal 270 KUHAP yang menyebutkan “Pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh jaksa, yang untuk itu panitera mengirimkan salinan surat putusan kepadanya”.
Bahwa pelaksanaan pemusnahan Barang Bukti Pidana Umum yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut selain merupakan amanah Undang-Undang terkait kewenangan Jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap juga dalam rangka menciptakan kepastian dan kemanfaatan dalam penegakan hukum.
Dalam acara ini turut mengundang dan dihadiri Forkopimda Kabupaten Belitung, diantaranya Bupati Belitung, Ketua DPRD Kabupaten Belitung, Kapolres Belitung, Dandim 0414 Belitung, Danlanud H.AS. Hanandjoeddin Belitung, Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Ketua MUI Belitung, Kepala Bea Cukai Tanjungpandan, Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Tanjungpandan, Badan Narkotika Nasional Kabupaten Belitung, Kepala Loka POM Belitung, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Belitung, serta Kepala Lembaga Permasyarakatan Kelas II B Tanjungpandan.
Bahwa adapun barang bukti yang dilakukan pemusnahan adalah barang bukti dalam perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap periode Agustus 2022 s/d Januari 2023 sebanyak 40 (empat puluh) perkara yang terdiri dari:
1. Perkara tindak pidana narkotika sebanyak 18 (delapan belas) perkara dengan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 614,9397 gram dan narkotika sintetis sebanyak 459,2508 gram, serta barang bukti tindak pidana narkotika lainnya seperti handphone, pipa kaca/pirex, korek api gas, plastik klip bening, dll.;
2. Perkara Tindak Pidana Kesehatan sebanyak 2 (dua) perkara dengan barang bukti berupa obat merek Trihexyphenidyl sebanyak 15 (lima belas) butir dan Tramadol sebanyak 4.936 (empat ribu sembilan ratus tiga puluh enam) butir;
3. Perkara Tindak Pidana Umum Biasa sebanyak 18 (delapan belas) perkara yang terdiri dari perkara tindak pidana Pembunuhan sebanyak 1 (satu) perkara, Pencurian sebanyak 5 (lima) perkara, Penganiayaan sebanyak 8 (delapan) perkara, Perjudian sebanyak 2 (dua) perkara, Penimbunan BBM subsidi sebanyak 1 (satu) perkara, dan Perlindungan Anak sebanyak 1 (satu) perkara dengan barang bukti berupa senjata tajam, handphone, pakaian, dll.
4. Perkara Tindak Pidana Pertambangan sebanyak 2 (dua) perkara dengan barang bukti berupa alat-alat tambang yang terdiri dari Sakan, drum, karpet, mata rajuk, pipa spiral, dll.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara diblender, dipotong dan dibakar.
Bahwa dalam sambutannya Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Lila Nasution,S.H.,M.Hum., menyampaikan dengan dilaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti ini,mari kita bersama sama berdoa agar kedepannya khususnya di wilayah hukum Kabupaten Belitung ini terhindar dari berbagai kejahatan khususnya dari peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang serta menyampaikan bahwasannya kegiatan Pemusnahan Barang bukti ini bertujuan untuk melaksanakan putusan pengadilan sesuai tugas dan wewenang Kejaksaan Republik Indonesia yang terkait dengan kewenangan Jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam hal ini kewenangan jaksa tidak hanya masalah pidana badan tetapi juga dalam hal pelaksanaan putusan terhadap barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
( Tim adhyaksanews )