Kejagung Kembali Memeriksa 4 Orang Saksi, Terkait Perkara Komoditas Timah

Adhyaksanews.Online–Jakarta, Selasa (9/1/2024) Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 4 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022, yaitu:
R selaku pihak PT Tinindo Inter Nusa, Kawasan Industri Ketapang Jl. TPI, Kelurahan Temberan, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang.
TA selaku Owner CV Venus Inti Permata.
AP selaku Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk tahun 2020.
EZS selaku Staf Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk.
Adapun keempat orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.
Pemeriksaan saksi dilakukan oleh Tim Jaksa penyidik pada Direktorat penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana khusus ( JAM – PIDSUS )di jakarta.Selasa,( 09 /01 /2024 ).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr Ketut Sumedana saat ditemui Awak Media Adhyaksa News di ruangannya, mengatakan,” bahwa pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut, ” tutupnya.

(Red–Adhyaksa.news)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *