Kejagung Kembali Periksa 2 Orang Saksi, Terkait Perkara Timah

Adhyaksanews, Jakarta–Kejaksaan Agung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr. Ketut Sumedana, beralamat Jl. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan melalui Siaran Persnya Nomor: PR – 260/083/K.3/Kph.3/03/2024. Kejaksaan Agung kembali memeriksa 2 Orang Saksi terkait perkara komoditas timah.

Tepatnya hari Jumat, 22 Maret 2024, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.

Para saksi tersebut berinisial PTR selaku Pegawai PT Refined Bangka Tin Wilayah Belitung. sementata inisial FL selaku Owner PT Tinindo Inter Nusa. Adapun kedua orang saksi yang diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dan kawan-kawan.

Adapun pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (Red)

Pos terkait

banner 728×90 banner 728×90 banner 728×90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *