Adhyaksanews, Jakarta–Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali memeriksa 3 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT. Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022, Selasa 26 Maret 2024.
Adapun saksi yang diperiksa berinisial FM, ARM dan Kepala Cabang Bank Mandiri Koba.
FM merupakan Karyawan PT.Timah Tbk, sedangkan ARM selaku Kepala Tanur PT.Tinindo Inter Nusa dan Kepala Cabang PT.Bank Mandiri Koba.
Pasalnya, ketiga orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT.Timah,Tbk tahun 2015 sampai denga 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dan kawan-kawan. Adapun pemeriksaan saksi dilakukan, untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara pidana tersebut. (Red)