Kejagung Periksa 8 Orang Saksi, Perkara Komoditas Timah

Adhyaksanews.online–Jakarta, Senin 08 Januari 2024, Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam Press realisnya, melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 8 orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT. Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022, yaitu : inisial MG selaku Direktur Utama (Dirut) PT. Stanindo Inti Perkasa. Sementara R adalah selaku pihak PT. Tinindo Inter Nusa, Kawasan Industri Ketapang Jl. TPI, Temberan, Bukit Intan, Kota Pangkalpinang. Dan, inisial TA selaku Owner CV. Venus Inti Permata, inisial EA selaku Direktur Keuangan PT. Timah Tbk tahun 2017 sampai dengan 2018.
Kemudian, inisial AP selaku Direktur Operasi dan Produksi PT. Timah Tbk tahun 2020. Inisial EZS selaku Staf Direktur Operasi dan Produksi PT. Timah Tbk, inisial AUB selaku Sekretaris Perusahaan PT. Timah Tbk/Kepala Divisi Keuangan PT Timah Tbk dan inisial RI selaku Direktur Utama PT. Sariwiguna Bina sentosa.
Adapun delapan orang saksi tersebut diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT. Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara yang dimaksud.

(Haj.Adhyaksa.news)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *