Adhyaksanews.online,Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam siaran persnya terhadap kasus penganiyaan penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17). Kejati DKI memastikan tidak akan menawarkan penyelesaian restorative justice kepada korban maupun pelaku.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menegaskan bahwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora tidak layak mendapatkan RJ tidak akan menawarkan apa pun baik terhadap korban/keluarga maupun terhadap pelaku, Sabtu (18/03/2023).
” Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan (19) sangatlah keji. Karena itu, menurutnya, perlu tindakan hukum yang tegas bagi para pelaku,” Tegasnya.
Dalam hal ini ancaman hukumannya melebihi batas yang diatur dalam Perja No 15/2020, perbuatan tersebut sangat keji dan berdampak luas baik di media maupun masyarakat, sehingga perlu adanya tindakan dan hukuman tegas terhadap para pelaku.
“Terhadap pelaku tidak akan menawarkan opsi restorative justice terhadap pacar Mario Dandy, AG, yang masih di bawah umur. Sementara itu, terkait opsi diversi yang terbuka bagi anak AG yang berkonflik dengan hukum, Ade menjelaskan hal itu hanya bisa dilakukan jika keluarga David memberikan maaf,” paparnya.
Mengenai apa yang dilakukan oleh Kajati DKI, saat itu keliru menempatkan RJ dengan diversi khusus untuk AG (sebagai pelaku anak yang berkonflik dengan hukum).Jadi bukan RJ, karena UU Peradilan dan Perlindungan Anak mewajibkan kepada penegak hukum setiap jenjang penanganan perkara anak diwajibkan untuk melakukan upaya-upaya damai dengan diversi untuk menjamin masa depan anak yang berkonflik dengan hukum.
“Meski demikian diversi hanya bisa dilaksanakan apabila ada perdamaian pemberi maaf dengan korban dan keluarga korban.Apabila tidak ada kata maaf maka perkara pelaku anak harus dilanjutkan sampai pengadilan,”terangnya.
(Har)