Kejaksaan Agung Kembali Memeriksa 3 Orang Saksi Terkait Perkara Tambang Kutai Barat.

Adhyaksanews, Jakarta — Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kabupaten Kutai Barat, yaitu :
BS selaku Broker Perusahaan Tambang Batubara.
IT selaku Bupati Kutai Barat periode 2006 s/d 2016.
JH selaku Kabag Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Barat tahun 2008. Selasa, ( 04/06/2024 ).

Kapuspenkum kejaksaan Agung Dr Ketut Sumedana saat dikonfirmasi Awak Media Adhyaksa News melalui WhatsAppnya, mengatakan,”
Adapun ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kabupaten Kutai Barat.

” Ia juga menambahkan Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Kapuspenkum.

Editor : @nshory

Pos terkait

banner 728×90 banner 728×90 banner 728×90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *