adhyaksanews.online, Jakarta
kejaksaan Agung Melalui Jaksa penyidik pada Direktorat Jaksa Agung Muda bidang tindak Pidana khusus ( JAM PIDSUS ) memeriksa 6 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas di wilayah izin usaha pertambangan ( IUP ) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan Tahun 2022. Kamis (09/11/2023 )
Saat jumpa pers Kapuspenkum Kejaksaan Agung mengatakan ke 6 saksi adalah :
1. W.selaku kepala Unit Metalurgi Muntok PT.Timah.Tbk
2.ES selaku kepala pabrik peleburan dan Pemurnian PT Timah. Tbk
3. AY selaku kepala Bagian produksi Unit Metalurgi Muntok.
4. DH selaku kepala bidang perencanaan dan pengendalian produksi PT Timah Tbk
5. FZ selaku Koordinator PAM pengamanan Area Bangka Tengah PT Timah Tbk.
6. ARS selaku kepala bidang pengawasan dan pengangkutan PT Timah Tbk Tahun 2020.
Saat ditemui Awak Media di ruangannya Kapuspenkum menjelaskan,
” Adapun keenam orang saksi diperiksa terkait penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas Timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan ( IUP ) di PT Timah Tbk Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2022, ” ungkap kapuspenkum.
” Kapuspenkum pun menambahkan, sebelumnya kejaksaan Agung ( Kejagung ) telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam perkara ini, termasuk Pihak swasta atau kolektor Timah ilegal.
Untuk Pemeriksaan saksi – saksi akan terus dilakukan sampai penyidik memiliki bukti yang cukup dan untuk bisa menetapkan tersangka.
( Tim Adhyaksanews)