Kejaksaan Agung Kembali Periksa 5 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditas Timah.

Adhyaksanews,Jakarta :Kepala Pusat penerangan Hukum ( Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Dr.Ketut Sumedana SH.,M.H melalui Pers rilisnya mengatakan bahwa Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali memeriksa 5 (lima) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.Selasa 7 /05/2024.

Kapuspenkum menambahkan para saksi yang diperiksa tersebut antara lain,

1.YG selaku Tim Evaluator RKAB PT MCM (2015, 2016, 2017, 2018), CV Venus Inti Perkasa (2016, 2017), PT Tinindo Internusa (2018).

2.Edy selaku Tim Evaluator RKAB PT MCM (2015, 2016, 2017, 2018, 2019), CV Venus Inti Perkasa (2016, 2017), PT RBT (2018), BTI (2019), Trimitra (2019), PT Tinindo Internusa (2019).

3.NR selaku Tim Evaluator RKAB PT MCM, CV Venus Inti Perkasa.

RH selaku Tim Evaluator RKAB PT MCM, CV Venus Inti Perkasa.

4.LA alias ACW selaku pihak swasta.

Adapun kelima orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dkk.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud” tutupnya .

 Editor: Ridwan/ Penkum)

Pos terkait

banner 728×90 banner 728×90 banner 728×90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *