Adhyaksanews -Jakarta :Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 4 (empat) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022, berinisial:
Y selaku Cabang Dinas ESDM untuk Wilayah Bangka Tengah dan Bangka Selatan.
R selaku Inspektur Tambang Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
HK selaku Inspektur Tambang Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
S selaku Inspektur Tambang Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Jum’at, ( 17/05/2024 ).
Adapun empat orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dkk.
Sebagaimana diketahui pihak Kejagung telah melakukan. Serangakaian penyidikan terkait kasus tata kelola niaga timah PT timah Tbk dengan menetapkan 21 orang sebagai tersangka pada cluster Pemda 3 orang tersangka antara lain : 2 orang plt kepala dinas ESDM dan 1 orang kepala dinas ESDM Babel aktif setelah ditahan sebelumnya.
Dimana peran dinas ESDM Babel terkait perizinan kegiatan tambang dan ekspor balok timah dalam pengesahan dan evaluasi dokumen rencana kerja biaya atau RKAB yang merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki perusahaan smelter yang telah dihitung oleh CPI atau competen person Indonesia terkait asal usul bijih timah ,data ekplorasi,dan cadangan .
Kapuspenkum kejaksaan Agung Dr.Ketut Sumedana saat dikonfirmasi Awak media melalui WhatsAppnya menjelaskan, Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Kapuspenkum.
Editor : @nsory