Kejaksaan Agung Memeriksa 4 Orang Saksi Terkait Perkara Tipikor Suap dan Gratifikasi Penanganan Perkara Ronald Tannur

Oplus_131072

Adhyaksanews Jakarta : Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 4 (empat) orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur.Kamis 7 November 2024.

Para saksi yang diperiksa berinisial:

1.SW selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Surabaya.

2.SNK selaku Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) (Security) pada Pengadilan Negeri Surabaya.

3.KW selaku Tim Kuasa Hukum Ronald Tannur dari Lisa Associates & Legal Consultant.

4.SG selaku Tim Kuasa Hukum Ronald Tannur dari Lisa Associates & Legal Consultant.

Adapun keempat orang saksi diperiksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur atas nama Tersangka ED, Tersangka HH, Tersangka M, Tersangka LR, dan Tersangka MW.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (Red/Penkum)

Jakarta, 7 November 202HUKUMJakarta :Kamis 7 November 2024, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 4 (empat) orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur, berinisal:

SW selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Surabaya.

SNK selaku Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) (Security) pada Pengadilan Negeri Surabaya.

KW selaku Tim Kuasa Hukum Ronald Tannur dari Lisa Associates & Legal Consultant.

SG selaku Tim Kuasa Hukum Ronald Tannur dari Lisa Associates & Legal Consultant.

Adapun keempat orang saksi diperiksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur atas nama Tersangka ED, Tersangka HH, Tersangka M, Tersangka LR, dan Tersangka MW.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (Red/Penkum)

Pos terkait

banner 728×90 banner 728×90 banner 728×90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *